Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Yai Mim Saat Hendak Diperiksa
Tersangka Yai Mim meninggal mendadak saat hendak diperiksa di Polresta Malang Kota. Polisi menyebut kondisi kesehatan sempat normal sebelum kejadian.
MALANG – Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi, Imam Muslimin alias Yai Mim, meninggal dunia secara mendadak saat hendak menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota, Senin (13/4/2026).
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, kondisi kesehatan Yai Mim dipastikan dalam keadaan baik. Hal itu berdasarkan pemeriksaan rutin yang dilakukan tim Sidokkes pada pagi hari.
“Sekitar pukul 08.59 WIB telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Sidokkes Polresta Malang Kota. Hasilnya, yang bersangkutan dalam kondisi baik, ditandai dengan tekanan darah normal 110/80 dan tidak ditemukan gejala yang menunjukkan gangguan kesehatan,” ujar Lukman, Senin (13/4/2026).
Namun, kondisi tersebut berubah drastis saat Yai Mim akan diperiksa penyidik Satreskrim sekitar pukul 13.45 WIB. Saat itu, ia dibawa dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan.
“Ketika dalam perjalanan dari rutan ke ruang penyidik, tiba-tiba yang bersangkutan lemas dan terjatuh dalam posisi duduk. Ini tentu sangat mengejutkan bagi kami,” ungkapnya.
Melihat kondisi tersebut, petugas segera memberikan pertolongan dan membawa Yai Mim menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Ia sempat mendapatkan penanganan medis setibanya di rumah sakit.
Meski demikian, nyawa Yai Mim tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.45 WIB.
Lukman menambahkan, selama menjalani masa penahanan di Rutan Polresta Malang Kota, kondisi Yai Mim diketahui dalam keadaan baik dan tidak pernah mengeluhkan sakit. Bahkan, ia kerap mengisi kegiatan dengan beribadah dan memberikan tausiah kepada sesama tahanan.
“Selama di rutan, kondisinya baik-baik saja, bahkan sering memberikan tausiah kepada tahanan lain,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi LPB No. 338/XI/2025 dengan pelapor Sahara. Ia dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Yai Mim juga diketahui bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Ia memenuhi panggilan pemeriksaan kedua pada 19 Januari 2026 sebelum akhirnya ditahan usai menjalani pemeriksaan hingga malam hari. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


