Advertisement
Peristiwa Daerah

Jenazah Yai Mim Dipulangkan ke Blitar, Polisi Ungkap Dugaan Sementara Penyebab Kematian

Jenazah Imam Muslimin alias Yai Mim langsung dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Blitar usai menjalani visum di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Senin (13/4/2026).

TIMES Indonesia,
Jenazah Yai Mim Dipulangkan ke Blitar, Polisi Ungkap Dugaan Sementara Penyebab Kematian
Yai Mim saat menjalani pemeriksaan kepolisian. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
A-AA+

MALANG Jenazah Imam Muslimin alias Yai Mim langsung dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Blitar usai menjalani visum di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Senin (13/4/2026). Proses pemulangan dilakukan pada sore hari sekitar pukul 17.28 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, membenarkan bahwa pihak kepolisian turut mendampingi proses pengantaran jenazah menuju Blitar. Saat dikonfirmasi, ia menyebut masih berada dalam perjalanan.

Advertisement

“Iya, ini saya masih dampingi jenazah ke Blitar,” ujar Aji, Senin (13/4/2026).

Meski demikian, pihak kepolisian belum dapat menyampaikan secara rinci hasil visum terkait penyebab kematian tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi tersebut. Namun, dari analisis awal, ditemukan indikasi yang mengarah pada kondisi asfiksia atau kekurangan oksigen.

“Dari hasil analisis sementara, terdapat tanda-tanda yang mengarah pada asfiksia,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan tim kuasa hukum, Fakhruddin Umasugi, menyampaikan bahwa jenazah Yai Mim akan dimakamkan di kampung halamannya, tepatnya di Dusun Wonorejo, Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Yai Mim diketahui meninggal dunia pada usia 60 tahun.

“Jenazah dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Blitar,” ucap Fakhruddin.

Advertisement

Sebagai informasi, Yai Mim dilaporkan meninggal dunia saat hendak menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 13.45 WIB.

Saat itu, ia dibawa dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus yang melibatkan seorang perempuan berinisial Sahara. Namun, di tengah perjalanan, ia tiba-tiba lemas dan terjatuh dalam posisi duduk.

Petugas kemudian segera membawa yang bersangkutan ke RSSA. Namun, setibanya di rumah sakit, Yai Mim dinyatakan telah meninggal dunia.

Sebagai informasi, Yai Mim telah menjalani masa penahanan di Rutan Polresta Malang Kota sejak 19 Januari 2026. Ia dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rizky Kurniawan Pratama
PenulisRizky Kurniawan PratamaSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka Malang (2019). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2020. Meliput berbagai topik, termasuk Politik, Hukum, Kriminal, Ekonomi, Budaya dan Pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia