Advertisement
Peristiwa Daerah

Buntut Polemik Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Dimutasi

Kejaksaan Agung mencopot Danke Rajagukguk dari jabatan Kajari Karo akibat polemik kasus Amsal Sitepu. Mutasi ini dilakukan sembari menunggu hasil pemeriksaan internal.

TIMES Indonesia,
Buntut Polemik Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Dimutasi
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar (kiri) dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo Danke Rajagukguk (kanan). (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj)
A-AA+

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot Danke Rajagukguk dari posisinya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara. Keputusan mutasi ini merupakan buntut dari polemik penanganan perkara hukum videografer Amsal Sitepu yang menjadi perhatian publik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa mutasi tersebut bersifat diagonal. Dengan keputusan ini, Danke tidak lagi memegang jabatan struktural.

Advertisement

"Untuk Karo, Saudari Danke dimutasi diagonal. Artinya, dia tidak dalam jabatan struktural, tetapi dalam jabatan fungsional untuk saat ini dan hal tersebut juga biasa terjadi di kementerian/lembaga," kata Anang saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Menunggu Hasil Pemeriksaan Internal

Anang menambahkan, proses mutasi ini dilakukan selagi proses pemeriksaan internal terhadap Danke terus berjalan. Sebagai penggantinya, Jaksa Agung telah menunjuk Edmond Novvery Purba, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Nias Selatan, untuk mengisi nakhoda di Kejari Karo.

Mutasi jabatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.

Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan telah mengamankan Danke Rajagukguk beserta sejumlah jajarannya, termasuk Kepala Seksi Pidana Khusus dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Karo. Pemeriksaan intensif dilakukan menyusul kegaduhan dalam penanganan kasus videografer Amsal Sitepu.

Meski demikian, pihak Kejagung menegaskan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses evaluasi personel tersebut.

Advertisement

"Kejagung juga menegaskan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah dalam pemeriksaan itu," pungkas Anang. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia