PETI Sibarambang Solok Digrebek Pelaku Lolos, Polisi Bakar Seluruh Peralatan
Polres Solok Kota tertibkan tambang emas ilegal di Sibarambang. Pelaku diduga kabur sebelum operasi. Peralatan dimusnahkan, polisi tegaskan komitmen berantas PETI.
SOLOK – Langkah tegas kembali ditunjukkan aparat kepolisian dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat. Tim gabungan Polres Solok Kota turun langsung ke kawasan Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Diatas, wilayah yang berbatasan dengan Kota Sawahlunto dan diduga kuat menjadi titik aktivitas tambang ilegal.
Operasi ini dipimpin oleh Kanit Tipidter Satreskrim, Ipda Ropi Arpindo, sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolda Sumatera Barat melalui Kapolres Solok Kota.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Oon Kurnia Ilahi, S.H., M.H, menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen serius kepolisian dalam menindak praktik tambang ilegal yang kian meresahkan.
“Ini bukan sekadar penindakan, tapi bentuk keseriusan kami menjaga lingkungan dan menegakkan hukum. PETI harus dihentikan,” ujar AKP Oon Kurnia Ilahi, Selasa (14/4/2026).
Tim harus menempuh perjalanan berat selama sekitar satu jam tiga puluh menit untuk mencapai lokasi. Namun, saat tiba di titik yang diduga menjadi pusat aktivitas PETI, kondisi sudah kosong. Tak satu pun pelaku ditemukan di lokasi.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya kebocoran informasi sebelum operasi dilakukan, sehingga para penambang lebih dulu melarikan diri.
Meski begitu, jejak aktivitas ilegal tak bisa disembunyikan. Di lokasi, petugas menemukan bekas galian emas, tenda yang masih berdiri, peralatan masak, sisa pakaian, jeriken bahan bakar, serta sejumlah alat yang digunakan untuk menambang.
Tanpa kompromi, seluruh peralatan yang ditemukan langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat. Garis polisi juga dipasang untuk menegaskan bahwa area tersebut berada dalam pengawasan aparat.
“Semua yang berpotensi digunakan kembali kami musnahkan. Ini langkah pencegahan sekaligus peringatan keras,” tegasnya.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mulai resah terhadap dampak aktivitas PETI, terutama kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Sebagai langkah lanjutan, petugas juga memasang baliho imbauan larangan tambang ilegal sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
AKP Oon memastikan, operasi penertiban tidak akan berhenti di sini. Sepanjang tahun 2026, Polres Solok Kota akan terus melakukan penindakan di titik-titik yang terindikasi sebagai lokasi PETI.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat dari aktivitas ilegal tersebut.
“Dampaknya bukan hanya hari ini. Lingkungan rusak, lahan produktif hilang, dan risiko bencana meningkat. Ini yang harus dipahami bersama,” ujarnya.
Polres Solok Kota pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas tambang ilegal.
Di balik operasi ini, tersisa satu catatan penting: selama informasi masih bisa bocor dan praktik ilegal masih dianggap menguntungkan, PETI akan terus berulang. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


