DPMD Kota Banjar Tekankan Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat Terkait Kinerja Perangkat Desa Rejasari
DPMD Kota Banjar respons aspirasi warga Rejasari, tekankan penegakan disiplin perangkat desa dan evaluasi infrastruktur secara prosedural dengan koordinasi Camat dan Inspektorat.
BANJAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Banjar memberikan respons tegas terkait adanya aspirasi masyarakat Desa Rejasari yang disampaikan kepada pemerintah desa setempat.
Kepala DPMD Kota Banjar, Asep Yani Taruna menekankan agar segala bentuk keluhan masyarakat, baik menyangkut kedisiplinan perangkat desa maupun persoalan infrastruktur, harus segera ditindaklanjuti secara prosedural.
Dalam keterangannya, Asep Yani menyatakan telah menerima tembusan laporan mengenai pertemuan antara masyarakat dengan Kepala Desa (Kuwu) Rejasari.
"DPMD mengapresiasi keterbukaan pemerintah desa yang telah menerima audiensi masyarakat serta menghargai warga yang aktif menyampaikan aspirasi mereka," katanya, Selasa (14/4/2026).
Penegakan Disiplin Perangkat Desa
Salah satu sorotan utama dalam pertemuan tersebut adalah keluhan mengenai perangkat desa yang jarang masuk kantor.
Menanggapi hal ini, DPMD menegaskan bahwa wewenang pembinaan sepenuhnya berada di tangan Kepala Desa selaku pimpinan kantor.
"Terkait sanksi, itu sebetulnya menjadi kewajiban pimpinan kantor setempat, yakni Pak Kuwu. Pak Kuwu memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan kepada bawahannya," ujar perwakilan DPMD.
Meski demikian, DPMD menyarankan agar Kepala Desa tidak bekerja sendiri dalam mengambil keputusan. Sebelum memberikan sanksi atau langkah pembinaan, Kepala Desa diimbau untuk berkonsultasi dengan Camat setempat maupun Inspektorat agar tindakan yang diambil tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Evaluasi Infrastruktur dan Pelayanan
Selain isu kedisiplinan, aspirasi warga terkait pembangunan infrastruktur juga menjadi perhatian serius.
DPMD menegaskan bahwa setiap aspirasi yang masuk wajib ditampung, dikaji, dan dievaluasi sebagai bahan perbaikan pelayanan publik.
"Apapun yang menjadi aspirasi masyarakat tentu saja harus ditampung. DPMD akan melakukan evaluasi dan pengkajian, di samping melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat," tambahnya.
Pihak DPMD mendesak agar pemerintah desa segera mengambil langkah konkret atas masukan tersebut. Percepatan tindak lanjut dianggap krusial demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.
DPMD berkomitmen untuk terus memantau perkembangan situasi di Desa Rejasari guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal sesuai dengan regulasi yang ada. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


