Advertisement
Peristiwa Daerah

Parkir Sembarangan di Kota Malang Bisa Didenda Rp500 Ribu

Pemkot Malang memperketat aturan perparkiran melalui peraturan daerah (perda) terbaru dengan menekankan sanksi berupa denda.

TIMES Indonesia,
Parkir Sembarangan di Kota Malang Bisa Didenda Rp500 Ribu
Ilustrasi parkir kawasan Kayutangan Kota Malang. (Foto: Rizky/TIMES Indonesia)
A-AA+

Malang Pemkot Malang memperketat aturan perparkiran melalui peraturan daerah (perda) terbaru dengan menekankan sanksi berupa denda hingga Rp500 ribu bagi yang parkir sembarangan, serta ancaman hukum bagi juru parkir (jukir) yang melanggar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, regulasi baru ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menertibkan praktik parkir yang selama ini kerap semrawut.

Advertisement

Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah penerapan denda maksimal Rp500 ribu yang diberlakukan melalui mekanisme penggembokan kendaraan bagi pelanggaran berat. Sanksi ini menjadi bentuk penegasan bahwa pelanggaran parkir tidak lagi dianggap sepele.

“Sudah ada kejelasan sanksinya, untuk sepeda motor Rp50 ribu, untuk mobil Rp250 ribu sampai maksimal Rp500 ribu ketika kita gembok atay kita angkut. Ini kami sesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Widjaja, Rabu (15/4/2026).

Tak hanya menyasar pengguna kendaraan, aturan ini juga memberikan tekanan serius kepada para jukir. Jukir liar maupun jukir resmi yang melanggar ketentuan terancam diproses secara pidana.

Pelanggaran yang dimaksud antara lain memungut tarif di luar ketentuan, tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), hingga beroperasi di lokasi terlarang. 

“Praktik-praktik pelanggaran ini tidak lagi ditoleransi dan dapat berujung pada proses hukum,” ungkapnya.

Advertisement

Dishub menilai langkah ini penting untuk menutup celah penyimpangan yang selama ini merugikan masyarakat sekaligus mengganggu ketertiban lalu lintas.

Selain penindakan, pembenahan juga dilakukan melalui perubahan sistem pengelolaan parkir. Seluruh pendapatan parkir kini wajib disetorkan 100 persen ke kas daerah sebelum dibagi kembali kepada jukir sesuai skema yang diatur.

Untuk parkir tepi jalan umum, jukir atau pengelola mendapatkan pembagian 70:30. Sedangkan untuk parkir khusus, pembagiannya 60:40.

“Hari ini mungkin dapat Rp100 ribu, besok Rp50 ribu, itu tidak pasti. Selama ini kan dipukul rata. Dengan aturan ini, jukir berkewajiban memberikan karcis dan pelanggan berhak mendapatkan arahan penataan yang baik,” jelasnya.

Meski demikian, fokus utama dari Perda ini tetap pada penegakan disiplin melalui sanksi tegas. Pemerintah berharap, kombinasi denda tinggi dan ancaman pidana mampu memberikan efek jera, baik bagi pengguna kendaraan maupun jukir.

Saat ini, aturan teknis masih disusun melalui Peraturan Wali Kota (Perwal), sembari dilakukan sosialisasi bertahap kepada masyarakat dan para jukir di lapangan.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Malang menargetkan terciptanya sistem parkir yang lebih tertib, transparan, serta memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak.

“Manfaatnya ya lebih teratur. Kami sebagai penyelenggara, jukir sebagai pelayan dan masyarakat sebagai pengguna jalan. Intinya pengoptimalan layanan yang kita lakukan,” ucapnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rizky Kurniawan Pratama
PenulisRizky Kurniawan PratamaSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka Malang (2019). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2020. Meliput berbagai topik, termasuk Politik, Hukum, Kriminal, Ekonomi, Budaya dan Pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia