Advertisement
Peristiwa Daerah

Kejari Majalengka Bongkar Dugaan Korupsi KONI Majalengka, Ini Modus yang Diungkap

Kejari Majalengka mengungkap indikasi penyimpangan anggaran menjadi salah satu fokus utama dalam mengurai potensi kerugian negara.

TIMES Indonesia,
Kejari Majalengka Bongkar Dugaan Korupsi KONI Majalengka, Ini Modus yang Diungkap
Kasi Pidsus Kejari Majalengka, Yogi Purnomo. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
A-AA+

MAJALENGKA Dugaan praktik mark up anggaran dan pemotongan dana hibah mencuat dalam penyidikan kasus korupsi dana hibah di KONI Majalengka, tahun 2024–2025. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka mengungkap, indikasi penyimpangan tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam mengurai potensi kerugian negara yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Advertisement

Kepala Kejari Majalengka, Sukma Djaya Negara, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Yogi Purnomo, menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan saksi, ditemukan pola penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.

Di antaranya, adanya dugaan penggelembungan harga dalam belanja barang serta praktik pemotongan dana pada sejumlah kegiatan cabang olahraga.

"Dalam proses penyidikan, kami menemukan adanya indikasi mark-up dalam belanja barang. Selain itu, terdapat juga pemotongan dana pada kegiatan yang bahkan diduga tidak dilaksanakan," ujar Yogi didampingi Kasi Intelejen, Iman Suryaman, Rabu (15/4/2026).

Temuan tersebut diperkuat dari keterangan puluhan saksi yang berasal dari pengurus KONI, cabang olahraga (cabor), hingga unsur pemerintah daerah.

Bahkan, beberapa kegiatan disebut hanya tercatat secara administratif tanpa realisasi di lapangan, sehingga memunculkan dugaan kegiatan fiktif.

Advertisement

Lebih lanjut, Yogi menjelaskan bahwa besaran dana hibah yang diterima masing-masing cabor bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp30 juta.

"Dari hasil pemeriksaan, ada indikasi dana yang seharusnya digunakan penuh oleh cabor, justru berkurang. Ini yang sedang kami dalami, termasuk aliran dan pihak-pihak yang terlibat," jelasnya.

Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan manipulasi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana hibah tersebut.

Untuk memperkuat pembuktian, Kejari turut melibatkan ahli pengadaan serta ahli digital forensik guna mengurai bukti elektronik yang telah disita.

Saat ini, proses penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh BPKP Provinsi Jawa Barat. Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan besaran kerugian sekaligus langkah hukum lanjutan.

"Indikasi korupsi sudah kami temukan. Tinggal menunggu hasil penghitungan resmi dari BPKP untuk memastikan nilai kerugian negara," tegas Yogi.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan dan prestasi olahraga justru diduga disalahgunakan.

Kejari Majalengka pun berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Jaja Sumarja
PenulisJaja SumarjaSMA. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum dan kriminal, pemerintahan, pendidikan, seni, budaya serta isu lainnya
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia