Advertisement
Peristiwa Daerah

Bupati Solok Buka Rakor Labelisasi Rumah Bansos 2026 untuk Data Akurat dan Transparan

Pemkab Solok gelar rakor labelisasi 14.518 rumah penerima bansos 2026. Langkah ini untuk memastikan data akurat, transparansi, dan penyaluran bantuan tepat sasaran.

TIMES Indonesia,
Bupati Solok Buka Rakor Labelisasi Rumah Bansos 2026 untuk Data Akurat dan Transparan
Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH, saat membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Labelisasi Rumah Penerima Bansos Tahun 2026 di Gedung C Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Rabu (15/04/2026) (FOTO: Dioni/TIMES Indonesia)
A-AA+

SOLOK Komitmen Pemerintah Kabupaten Solok dalam memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang tepat sasaran kembali ditegaskan melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Labelisasi Rumah Penerima Bantuan Sosial (Bansos) Tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar di Gedung C Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Rabu (15/04/2026).

Kegiatan strategis ini secara resmi dibuka oleh Bupati Solok, Jon Firman Pandu, SH, serta dihadiri oleh Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Ny. Nia Jon Firman Pandu, Kepala BPS Kabupaten Solok Bambang Suryanggono, SST, M.Ec.Dev., Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Solok Drs. Zaitul Ikhlas, AP, M.Si., Forkopimda, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Solok Ir. Desmalia Ramadhanur, para kepala OPD, camat se-Kabupaten Solok, serta wali nagari se-Kabupaten Solok.

Advertisement

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Solok, Ir. Desmalia Ramadhanur, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting dalam menyatukan persepsi seluruh pemangku kepentingan dari tingkat kabupaten hingga nagari. Ia menekankan bahwa kesamaan pemahaman menjadi kunci utama agar pelaksanaan program labelisasi rumah penerima bansos dapat berjalan efektif di lapangan.

Menurutnya, tujuan utama dari kegiatan ini adalah menghadirkan sistem penyaluran bansos yang benar-benar tepat sasaran, akurat, dan transparan, sekaligus mempermudah proses monitoring dan evaluasi agar data penerima manfaat dapat terus diperbarui sesuai kondisi riil masyarakat.

Sementara itu, Bupati Solok Jon Firman Pandu menegaskan bahwa labelisasi rumah bukan sekadar penanda administratif, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah daerah dalam memperkuat pengentasan kemiskinan secara terukur dan berkelanjutan. Ia menyebutkan bahwa program ini menyasar sebanyak 14.518 rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Solok.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa labelisasi juga berfungsi sebagai alat kontrol sosial di tengah masyarakat, guna memperkuat transparansi serta mencegah potensi penyimpangan dalam distribusi bantuan sosial. Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi dorongan moral bagi masyarakat penerima manfaat untuk terus meningkatkan kesejahteraan dan tidak bergantung pada bantuan semata.

“Ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati Solok.

Advertisement

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Solok saat ini juga tengah melakukan pemutakhiran data kemiskinan yang akan dipaparkan lebih lanjut oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa seluruh kebijakan sosial berbasis pada data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dukungan lintas sektor, termasuk dari unsur Forkopimda, menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat implementasi program ini di lapangan. Kolaborasi antarinstansi diharapkan mampu mempercepat terwujudnya sistem data kesejahteraan sosial yang lebih terintegrasi.

Di penghujung sambutannya, Bupati Solok mengajak seluruh elemen pemerintahan hingga tingkat nagari untuk terus memperkuat kolaborasi dan komitmen bersama dalam menyukseskan program labelisasi ini. Ia berharap seluruh rangkaian kegiatan tidak hanya berjalan secara teknis, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok.

“Semoga setiap langkah yang kita lakukan mendapat ridho dari Allah SWT dan membawa perubahan nyata bagi masyarakat Kabupaten Solok,” tutupnya.

Dengan dibukanya secara resmi kegiatan tersebut, agenda dilanjutkan dengan pemaparan materi serta diskusi mendalam yang dipimpin oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Solok, Drs. Zaitul Ikhlas, AP, M.Si, yang membahas penguatan implementasi program di tingkat lapangan.

Langkah kecil berupa labelisasi ini menjadi pijakan besar dalam mewujudkan tata kelola bansos yang lebih bersih, transparan, dan tepat sasaran di Kabupaten Solok. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Dioni Arvona
PenulisDioni ArvonaPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2025. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia