Warga Cianjur Selatan Kian Mudah Bayar Pajak, Samsat Pembantu Hadir di Cibinong
Kehadiran kantor layanan ini diharapkan mampu memangkas waktu serta jarak tempuh para wajib pajak yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh menuju pusat kota.

CIANJUR – Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Kabupaten Cianjur kini semakin dekat dengan masyarakat, khususnya bagi warga yang berdomisili di area selatan.
Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) secara resmi mengoperasikan Samsat Pembantu baru yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur.
Kehadiran kantor layanan ini diharapkan mampu memangkas waktu serta jarak tempuh para wajib pajak yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh menuju pusat kota hanya untuk mengurus administrasi kendaraan mereka.
Fasilitas baru tersebut menyediakan berbagai layanan utama yang dibutuhkan oleh pemilik kendaraan, mulai dari pembayaran pajak tahunan hingga pengurusan pajak lima tahunan atau ganti pelat nomor.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengurus proses balik nama kendaraan, perubahan alamat, hingga pembuatan duplikat STNK jika dokumen asli hilang atau rusak.
Adapun jam operasional layanan ini ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB untuk hari Senin sampai Jumat, sementara pada hari Sabtu layanan tetap dibuka hingga pukul 12.00 WIB.
Melansir informasi tersebut dari akun media sosial Instagram @bapenda.jabar yang menjelaskan bahwa selain di Kabupaten Cianjur, terdapat tiga titik Samsat Pembantu lainnya yang turut dibuka secara serentak di Jawa Barat.
"Dua lokasi tersebut berada di wilayah Kabupaten Bogor, yakni di Leuwiliang dan Jonggol, serta satu lokasi tambahan di wilayah Pameungpeuk, Kabupaten Garut," unggah akun tersebut dikutip TIMES Indonesia, pada Kamis (16/4/2026).
Penambahan titik layanan di lokasi strategis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi dalam memberikan kemudahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat luas.
Melalui kolom khusus di media sosial, lebih lanjut pihak Bapenda Jabar juga memberikan penjelasan teknis terkait prosedur administrasi bagi masyarakat yang bertanya.
Pihaknya menjelaskan bahwa untuk proses balik nama kendaraan yang melibatkan perpindahan wilayah Samsat, pemohon tetap diwajibkan melakukan prosedur mutasi keluar dari Samsat asal terlebih dahulu.
Setelah dokumen mutasi dari daerah asal selesai, barulah proses pendaftaran bisa dilanjutkan ke Samsat tujuan.
"Penjelasan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum datang ke kantor layanan terdekat," katanya.
Langkah perluasan jangkauan layanan ini disambut positif oleh berbagai pihak karena dianggap sebagai solusi konkret atas kendala geografis di wilayah Kabupaten Cianjur yang sangat luas.
Dengan adanya Samsat Pembantu di Cibinong, pemilik kendaraan kini tidak perlu lagi khawatir dengan keterbatasan waktu dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Inovasi ini sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan tentunya lebih ramah bagi seluruh lapisan masyarakat di pelosok daerah. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

