Cermati Materi Raperda Aset dan PDAM, Pansus DPRD Kabupaten Madiun Libatkan Tim Ahli
Raperda non APBD tentang aset dan perubahan PDAM tersebut bakal dibahas oleh panitia khusus (pansus) bentukan legislatif.
MADIUN – Materi dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan eksekutif bakal dicermati oleh DPRD Kabupaten Madiun.
Raperda non APBD tentang aset dan perubahan PDAM tersebut bakal dibahas oleh panitia khusus (pansus) bentukan legislatif.
"Secara umum sudah dikritisi melalui pandangan umum fraksi. Pansus nanti akan lebih fokus pada materi raperda," jelas Mujono Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (15/4/2026).
Pembentukan dilakukan melalui rapat paripurna internal DPRD. Pansus beranggotakan 13 orang mewakili fraksi.
Menurut Mujono, pembahasan materi raperda di tingkat pansus akan melibatkan tim ahli. Hal ini dilakukan untuk memastikan materi raperda tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.
“Pansus akan membahas bersama tim eksekutif dan tim ahli. Fokus kita menyesuaikan apa yang diharapkan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Mujono.
Terkait raperda aset daerah, lanjutnya, DPRD akan mendorong Pemkab Madiun memaksimalkan pemanfaatan seluruh aset yang dimiliki. Sehingga tidak ada pembiayaan yang sia-sia serta memberikan kepastian hukum.
Sedangkan pada raperda perubahan PDAM, fokus utama legislatif adalah peningkatan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat.

"Jika pelayanan semakin baik maka akan berimplikasi pada pendapatan asli daerah (PAD)," tegas Mujono.
Bupati Madiun H. Hari Wuryanto menegaskan bahwa dua raperda yang diusulkan eksekutif merupakan upaya meningkatkan kualitas layanan masyarakat.
"Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Madiun atas perhatian, dukungan, serta pandangan konstruktif yang telah disampaikan," ujarnya.
Dipaparkan, raperda perubahan atas Perda Nomor 5/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi pengelola dan pengguna Barang Milik Daerah, sehingga tata kelola aset dapat berjalan lebih efisien dan sesuai ketentuan.
Sedangkan raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9/2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun merupakan penyesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.
"Penyesuaian tersebut penting dalam rangka memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan profesionalitas sumber daya manusia. Serta mendorong kinerja PDAM Tirta Dharma Purabaya agar semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tegas bupati.
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Madiun menyampaikan pandangan umum atas nota penjelasan dua raperda non APBD tahun 2026 tersebut. Eksekutif telah memberikan tanggapan melalui jawaban Bupati Madiun yang disampaikan pada rapat paripurna, Rabu (15/4/2026). (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


