Perda Parkir Baru Kota Malang, Jukir Pungut Tanpa Karcis atau Tak Sesuai Tarif Terancam Pidana
Pemkot Malang menegaskan akan memberikan sanksi tegas.
MALANG – Pemkot Malang menegaskan akan memberikan sanksi tegas, termasuk pidana, terhadap juru parkir (jukir) yang melakukan pungutan tidak sesuai ketentuan atau tanpa karcis resmi dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) parkir yang baru disahkan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, dalam aturan baru tersebut terdapat kejelasan sanksi, baik bagi pengguna jasa parkir maupun pengelola, termasuk jukir di lapangan.
“Dalam perda ini sudah diatur sanksi bagi semua pihak, baik pengguna jasa maupun pengelola atau jukir, termasuk badan hukum. Jadi ada kejelasan di sana,” ujar Widjaja, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, penegakan aturan tersebut juga disesuaikan dengan ketentuan hukum terbaru, termasuk mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Untuk itu, Dishub telah berkoordinasi intensif dengan aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, pengadilan negeri, hingga kejaksaan.
“Kami minta arahan dari kepolisian, pengadilan, hingga kejaksaan agar penindakan di lapangan nanti jelas secara hukum,” ungkapnya.
Dalam perda tersebut, pelanggaran oleh jukir masuk dalam kategori serius apabila melakukan praktik parkir liar, seperti memungut tarif tidak sesuai ketentuan, tidak memiliki kewenangan resmi (tanpa kartu tanda anggota/KTA atau penugasan), hingga beroperasi di lokasi terlarang.
Selain itu, kewajiban penggunaan karcis parkir juga ditegaskan. Jukir yang tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir dinyatakan melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi pidana.
“Sekarang semua parkir wajib ada karcisnya. Kalau tidak ada karcis, itu pelanggaran dan ada pidananya,” jelasnya.
Sementara itu, untuk pengguna kendaraan, perda juga mengatur sanksi administratif hingga denda. Pelanggaran seperti parkir tidak sesuai tempat akan dikenai denda Rp50 ribu untuk sepeda motor, Rp250 ribu untuk mobil, hingga sanksi penggembokan dengan denda maksimal Rp500 ribu.
Widjaja menambahkan, perda yang telah disahkan tersebut akan segera diterapkan, meski saat ini masih menunggu aturan teknis berupa Peraturan Wali Kota (Perwal).
“Perda sudah disahkan, artinya harus segera dilaksanakan. Secara teknis sudah kami susun sejak akhir 2025, mudah-mudahan Perwal segera terbit,” katanya.
Di sisi lain, Dishub juga menyiapkan tahapan sosialisasi kepada masyarakat dan para jukir agar aturan baru ini dapat dipahami secara menyeluruh. Sosialisasi akan dilakukan dalam tiga tahap, mulai dari pengenalan, pemahaman, hingga pembiasaan.
“Kami sadar sosialisasi mungkin tidak bisa menjangkau semua, tapi akan kami optimalkan,” ucapnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


