Advertisement
Peristiwa Daerah

Dua Rekomendasi Wali Kota Samarinda Terkait Redistribusi Ribuan Peserta JKN

Forum dialog terbuka yang digelar KNPI Kota Samarinda menjadi ruang bagi Andi Harun untuk menjelaskan dasar keberatan Pemkot Samarinda terhadap kebijakan Pemprov Kaltim.

TIMES Indonesia,
Dua Rekomendasi Wali Kota Samarinda Terkait Redistribusi Ribuan Peserta JKN
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menjadi narasumber dalam dialog terbuka terkait redistribusi iuran 49.742 peserta JKN ke Pemkot Samarinda (FOTO: Axl for TIMES Indonesia)
A-AA+

SAMARINDA Polemik redistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kalimantan Timur terus bergulir. Wali Kota Samarinda, Andi Harun pun memaparkan secara rinci duduk persoalan yang melibatkan 49.742 warga.

Forum dialog terbuka yang digelar Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Samarinda di Bagios Cafe itu menjadi ruang bagi Andi Harun untuk menjelaskan dasar keberatan Pemerintah Kota Samarinda terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Advertisement

Dalam pemaparannya, ia menelusuri awal munculnya kebijakan tersebut, yakni melalui surat resmi Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim tertanggal 5 April 2026.

Dokumen tersebut berisi kebijakan redistribusi kepesertaan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kepada pemerintah kabupaten/kota. Dari situ, ia mengajukan dua pertanyaan mendasar yang menjadi fokus diskusi.

"Pertama, apa dasar Pemkot Samarinda menolak kebijakan redistribusi 49.742 jiwa oleh Pemprov Kaltim? Kedua, bagaimana seharusnya Pemprov Kaltim menetapkan kebijakan redistribusi tersebut berdasarkan prinsip-prinsip good governance?" jelasnya.

Andi Harun kemudian menguraikan landasan hukum yang menjadi pijakan Pemkot Samarinda. Ia menyebut sejumlah regulasi, termasuk peraturan gubernur yang mengatur bahwa pembiayaan iuran bagi kelompok tertentu merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

JKN ke Pemkot Samarinda

"Dasar penolakan Pemkot Samarinda adalah Pergub Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 tentang Kepesertaan dan Pelayanan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah Kaltim Dalam Rangka Menuju Jaminan Kesehatan Semesta Jo. Pergub Kaltim Nomor 25 Tahun 2025 tentang Jaminan Kesehatan," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan prinsip hukum yang menjadi dasar argumen tersebut.

Menurutnya, pembiayaan kepesertaan 49.742 jiwa warga Kota Samarinda adalah kewajiban Pemprov Kaltim sampai peraturan atau keputusan gubernur Kaltim dicabut atau diubah dengan peraturan/keputusan gubernur Kaltim sesuai dengan asas Contrarius Actus.

"(Asas Contrarius Actus) yaitu tindakan hukum hanya dapat diubah, dicabut, atau dibatalkan oleh pejabat yang sama atau yang lebih tinggi dengan menggunakan bentuk dan prosedur yang setara dengan tindakan semula," tandas Andi Harun.

Selain menjelaskan posisi hukum, Andi Harun juga menyampaikan dua rekomendasi penting. Pertama, penolakan kebijakan untuk saat ini dengan tujuan mengembalikan proses agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Penolakan tersebut tidak boleh dimaknai/ditafsir selain sebagai konstribusi untuk mengembalikan agar Keputusan Pemprov Kaltim menjadi sah secara hukum. Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP)," ulasnya.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan administrasi pemerintahan harus memenuhi tiga syarat utama.

"Isinya menyatakan, keputusan administrasi pemerintahan yang sah jika memenuhi tiga persyaratan. Yakni dibuat oleh organ pemerintahan yang berwenang, pembuatan keputusan sesuai prosedur yang berlaku, dan isi keputusan sesuai dengan objek keputusan," timpal Andi Harun.

Rekomendasi kedua adalah penundaan pelaksanaan kebijakan hingga APBD Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, hal ini penting untuk menghindari risiko gangguan terhadap layanan publik.

"Harus diingat juga resiko gangguan layanan publik. Pelaksanaan kebijakan redistribusi dalam kondisi APBD telah berjalan sangat berisiko tinggi berdampak pada akses dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat," urai Andi Harun.

Dalam konteks JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), kondisi ini bertentangan dengan prinsip utama pelayanan publik yang harus menjamin akses yang berkelanjutan, setara, dan tanpa hambatan administrasi," imbuhnya.

Ia menutup dengan penegasan bahwa sinergi antarpemerintah harus dibangun di atas prinsip tata kelola yang baik.

"Pemkot Samarinda menekankan sinergi pemerintahan (collaborative governance) dengan Pemprov Kaltim berjalan di atas prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan benar (good governance)," imbuhnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Ahmad Syahir
PenulisAhmad SyahirPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2020. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia