Advertisement
Peristiwa Daerah

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran

DPRD Kota Malang mendorong Pemkot Malang menambah anggaran pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026 guna memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana (sarpras) pendukung pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Parki

TIMES Indonesia,
Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi saat menyampaikan pendapat di Paripurna. (FOTO: Rizky/TIMES Indonesia)
A-AA+

MALANG DPRD Kota Malang mendorong Pemkot Malang menambah anggaran pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026 guna memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana (sarpras) pendukung pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Parkir yang segera diberlakukan.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi mengatakan, saat ini masih banyak keluhan masyarakat terkait belum siapnya sarpras di lapangan, seperti rambu larangan parkir dan rambu berhenti yang dinilai tidak layak.

Advertisement

“Memang ada keluhan dari masyarakat, sarpras penunjang seperti rambu-rambu itu masih belum memadai. Ini menjadi catatan penting agar implementasi perda nanti tidak terkesan dipaksakan,” ujar Dito, Kamis (16/4/2026).

Ia mengungkapkan, sesuai amanah perda, terdapat waktu sekitar enam bulan sejak diundangkan untuk menyusun aturan teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal). Masa tersebut seharusnya dimanfaatkan Pemkot untuk mempersiapkan seluruh kebutuhan teknis, termasuk pengadaan dan pemasangan rambu-rambu.

“Perda itu tidak serta-merta langsung berjalan. Ada tahapan, termasuk penyusunan Perwal dan persiapan teknis di lapangan. Nah, pengadaan rambu dan sarpras lain itu bagian dari implementasi yang harus dipersiapkan,” ungkapnya.

Selain rambu, DPRD juga menyoroti keterbatasan alat penindakan berupa gembok roda kendaraan yang menjadi bagian dari sanksi pelanggaran parkir. Berdasarkan hasil komunikasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub), jumlah gembok masih terbatas dan sebagian dalam kondisi rusak.

Dito menyebut, kendala utama yang dihadapi saat ini adalah keterbatasan anggaran. Dalam dua tahun terakhir, Pemkot Malang melakukan efisiensi anggaran, sehingga alokasi untuk Dishub lebih banyak terserap untuk operasional dan belanja pegawai.

Advertisement

“Kalau kami lihat, memang kendalanya di anggaran. Kebutuhan seperti gembok roda dan rambu itu butuh pengadaan, sementara anggaran Dishub saat ini sangat terbatas,” katanya.

Untuk itu, DPRD memastikan akan mendorong penambahan anggaran melalui PAK APBD 2026 guna mendukung pengadaan sarpras tersebut.

“Di PAK nanti kita dorong penambahan anggaran untuk Dishub, khususnya untuk pengadaan rambu-rambu, gembok kendaraan, dan kebutuhan lain yang menunjang pelaksanaan perda parkir,” tegasnya.

Selain penguatan sarpras, DPRD juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi, terutama dengan aparat penegak hukum. Hal ini diperlukan mengingat dalam perda baru terdapat sanksi pidana bagi pelanggaran tertentu, seperti jukir liar dan tidak memberikan karcis.

Dito menilai, keberhasilan penegakan aturan parkir di daerah lain seperti Surabaya dapat menjadi pembelajaran. Di sana, penindakan tegas berjalan efektif karena didukung sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian.

“Kalau ingin efektif, Kota Malang harus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Polresta Malang Kota. Karena untuk sanksi pidana itu kewenangannya ada di kepolisian, sementara Satpol PP lebih pada sanksi administratif,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rizky Kurniawan Pratama
PenulisRizky Kurniawan PratamaSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka Malang (2019). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2020. Meliput berbagai topik, termasuk Politik, Hukum, Kriminal, Ekonomi, Budaya dan Pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia