Advertisement
Peristiwa Daerah

Deadline Izin Berakhir, Warga Desak Proyek Geothermal Cianjur Dihentikan

Warga dan DPRD Cianjur desak aktivitas proyek panas bumi Cipanas–Pacet dihentikan usai izin PT DMGP habis, khawatir dampak lingkungan dan minimnya manfaat bagi warga.

TIMES Indonesia,
Deadline Izin Berakhir, Warga Desak Proyek Geothermal Cianjur Dihentikan
RDP proyek Geothermal di gedung DPRD Kabupaten Cianjur. (FOTO: Istimewa)
A-AA+

CIANJUR Rapat Dengar Pendapat yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur memunculkan desakan kuat agar seluruh aktivitas proyek panas bumi di wilayah Cipanas dan Pacet segera dihentikan. 

Pertemuan yang melibatkan Komisi I, Komisi III, jajaran Pemerintah Kabupaten Cianjur, serta PT Daya Mas Geopatra Pangrango (DMGP) ini menyoroti berakhirnya masa berlaku izin perusahaan per tanggal 14 April 2026.

Advertisement

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cianjur, Igun Hendra Gunawan, menyatakan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh warga dari berbagai elemen ormas seperti GSK, AMGP, PATRA, dan Surya Kadaka Indonesia fokus pada tuntutan penghentian sementara kegiatan geothermal. 

Selain persoalan tenggat waktu perizinan dari Kementerian ESDM yang dikabarkan telah habis, warga juga menyatakan kekhawatiran atas potensi dampak lingkungan dan minimnya manfaat ekonomi bagi penduduk lokal.

Igun menegaskan bahwa pihak legislatif meminta masyarakat yang menolak untuk menyerahkan pernyataan keberatan secara tertulis. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar resmi bagi DPRD untuk berkomunikasi dengan pemerintah pusat. 

"Bahwa penolakan tidak bisa hanya bersifat lisan, melainkan harus didasari alasan teknis yang kuat, seperti analisis risiko bencana atau bukti dominasi pihak tertentu dalam proyek tersebut," dalam keterangan tertulis yang diterima, pada Kamis (16/4/2026).

Meskipun DPRD dan Pemkab Cianjur pada dasarnya berkomitmen mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), pengawasan tetap menjadi prioritas. 

Advertisement

Dia mengungkapkan fakta bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Cianjur belum pernah mengeluarkan satu pun dokumen rekomendasi karena kewenangan perizinan geothermal sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

Merespon hal tersebut Ketua Surya Kadaka Indonesia, RH Sabang Sirait, dalam pernyataannya mengkritik sikap pemerintah daerah yang mengaku tidak memegang dokumen terkait proyek tersebut. 

Sabang berpendapat bahwa karena surat keputusan proyek selalu ditembuskan kepada Bupati dan Dinas Lingkungan Hidup, maka pemerintah daerah seharusnya memiliki kewenangan untuk melakukan kontrol di lapangan.

Dirinya juga mengingatkan bahwa izin Penugasan Survei Pendahuluan (PSP) yang diberikan kepada PT DMGP selama dua tahun sejak 2022, ditambah perpanjangan 10 bulan, telah resmi berakhir. 

"Kami menegaskan bahwa seharusnya tidak boleh ada lagi aktivitas lapangan dalam bentuk apa pun, mulai dari sosialisasi, pembebasan lahan, hingga mobilisasi alat berat di area proyek," bebernya.

Menutup keterangannya, Sabang memperingatkan akan adanya perlawanan dari masyarakat jika aktivitas proyek tetap berlanjut setelah masa izin habis. 

"Kami minta pemerintah untuk konsisten terhadap komitmen yang tertuang dalam Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati terkait pembatasan izin di wilayah tersebut guna menghindari konflik sosial dan hukum yang lebih luas," imbuhnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Wandi Ruswannur
PenulisWandi RuswannurSarjana Hukum STAI Al-Azhary Cianjur Bergabung bersama TIMES Indonesia sejak 2024. Meliput berbagai topik, termasuk pemerintahan, politik, hukum, olahraga, life style, seni-budaya, pendidikan dan lingkungan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia