Advertisement
Peristiwa Daerah

Parkir Liar Jadi Sorotan di Kota Malang, Polisi Dukung Penerapan Perda Baru

Satlantas Polresta Malang Kota siap bersinergi dengan Pemkot Malang dalam penerapan Perda parkir untuk menekan parkir liar dan kemacetan.

TIMES Indonesia,
Parkir Liar Jadi Sorotan di Kota Malang, Polisi Dukung Penerapan Perda Baru
Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo saat ditemui awak media. (Foto: Rizky/TIMES Indonesia)
A-AA+

MALANG Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan Pemkot Malang dalam menyosialisasikan hingga mendukung penerapan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang parkir. Aturan ini diharapkan mampu menekan persoalan parkir liar yang selama ini menjadi salah satu penyebab kemacetan.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo mengatakan, tujuan utama penerapan Perda tersebut adalah menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas maupun beraktivitas sehari-hari.

Advertisement

“Tujuannya untuk membuat masyarakat lebih tertib, khususnya terkait banyaknya kendaraan yang parkir liar. Kita tentu akan bersinergi dengan Pemkot, baik dalam sosialisasi maupun langkah ke depan,” ujar Rio, Jumat (17/4/2026).

Ia mengungkapkan, sebelum penerapan secara penuh, pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan konsolidasi untuk merumuskan teknis pelaksanaan di lapangan. Termasuk di dalamnya mekanisme penindakan serta pembagian kewenangan antarinstansi.

Menurut Rio, dalam konteks Perda, penindakan nantinya akan menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sementara kepolisian akan berperan dalam fungsi koordinasi dan pengawasan (Korwas) serta mendukung upaya penertiban.

“Jika diminta Pemkot, tentu kami siap berkolaborasi. Nanti akan dirumuskan bersama, termasuk teknis penegakan di lapangan,” ungkapnya.

Rio mengakui, persoalan parkir liar masih menjadi tantangan utama di Kota Malang. Selama ini, pihak kepolisian kerap melakukan penertiban di sejumlah ruas jalan, mulai dari memberikan teguran kepada juru parkir hingga mengimbau pengendara untuk tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.

Advertisement

“Kalau terjadi kepadatan, biasanya kita lihat salah satu penyebabnya parkir sembarangan. Kita imbau untuk dipindahkan, bahkan kadang dipasang traffic cone atau barikade agar tidak digunakan parkir,” jelasnya.

Namun demikian, ia menekankan bahwa penanganan parkir liar tidak bisa hanya dibebankan kepada petugas semata. Kesadaran masyarakat juga menjadi kunci utama dalam menciptakan ketertiban.

“Tidak bisa satu pihak saja. Juru parkir kita ingatkan, tapi masyarakat juga harus sadar. Kadang ingin dekat, akhirnya parkir sembarangan. Jadi harus sama-sama,” katanya.

Terkait potensi pelanggaran seperti penarikan tarif parkir di luar ketentuan atau pungutan liar, Rio kembali menegaskan bahwa hal tersebut menjadi ranah PPNS sesuai ketentuan Perda. Meski begitu, kepolisian tetap siap bersinergi dalam pengawasan dan penanganan jika diperlukan.

Dengan adanya Perda parkir yang telah disahkan, pihak kepolisian berharap dapat menjadi solusi dalam mengurai kemacetan sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat.

“Harapannya tentu untuk masyarakat. Dari masyarakat, oleh masyarakat, untuk masyarakat. Semoga dengan aturan ini Kota Malang semakin tertib,” pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rizky Kurniawan Pratama
PenulisRizky Kurniawan PratamaSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka Malang (2019). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2020. Meliput berbagai topik, termasuk Politik, Hukum, Kriminal, Ekonomi, Budaya dan Pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia