Advertisement
Peristiwa Daerah

Bahaya Membayangi Warga Pemalang di Bawah Bentangan Kabel WiFi Semrawut

Kabel yang asal menjuntai, selain mengganggu keindahan lingkungan, juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

TIMES Indonesia,
Bahaya Membayangi Warga Pemalang di Bawah Bentangan Kabel WiFi Semrawut
Petugas Satpol PP dan pengusaha kabel WiFi, membersikan bentangan kabel Internet di wilayah perkotaan Pemalang (FOTO: Ragil for TIMES Indonesia)
A-AA+

PEMALANG Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang (Satpol PP Pemalang) dan pemadam kebakaran bersama petugas Bina Marga PUTR akhirnya memanggil pemilik perusahaan penyedia jasa layanan internet di wilayahnya.

Upaya pemanggilan ini lantaran banyaknya laporan dan keluhan masyarakat akan adanya kabel jaringan internet yang semrawut terpasang asal -asalan sehingga membahayakan keselamatan warga di wilayah perkotaan Pemalang.

Advertisement

Salah satu warga bernama Ugy ( 50 ) menuturkan, Jika kabel Wifi tersebut meresahkan warga, terutama pengendara yang tengah melintas 

"Di beberapa tempat, kabel-kabel ditumpuk jadi satu, bahkan ada yang menjuntai ke bawah dibiarkan,Hal ini berdampak pada keluhan warga karena dianggap membahayakan keselamatan," tuturnya, Jumat (17/4/2026).

membersikan bentangan kabel Internet 2

Semetara saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Perlindungan Masyarakat Satpol PP Pemalang Agus Sarwono mengatakan pihaknya sudah banyak menerima laporan dari masyarakat terkait hal itu,

"Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pemalang,menindaklanjuti pengaduan masyarakat serta temuan saat patroli terkait adanya kabel jaringan WiFi yang menjuntai," tutur Agus.

Advertisement

Ia mengungkapkan, kondisi tersebut selain mengganggu keindahan lingkungan, juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

"Satpol PP dan Damkar, bersama Bina Marga DPU TR Pemalang,akhirnya memanggil pihak pemilik jaringan kabel untuk segera melakukan perapihan," tambah Agus.

membersikan bentangan kabel Internet 3

Masih menurutnya,,selain idiberikan imbauan, peringatan tegas juga diberikan kepada perusahaan terkait,agar segera melakukan perapihan secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Apabila tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan penertiban sesuai prosedur," tutupnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Ragil Surono
PenulisRagil SuronoBergabung dengan TIMES INDONESIA dari bulan Mei 2024 , meliput berbagai topik, hukum,sejarah, kuliner, Sosial Masyarakat dan adat budaya
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia