Masa Tunggu Haji Majalengka Kini Sekitar 26 Tahun, Ikuti Sistem Pemerataan Nasional
Kebijakan waiting list haji nasional membuat rata-rata masa tunggu jadi 26 tahun. Majalengka terdampak penyesuaian kuota, namun dinilai lebih adil dan memberi kepastian jemaah.
MAJALENGKA – Pemerintah pusat resmi menerapkan kebijakan baru dalam sistem antrean (waiting list) haji yang berdampak langsung pada masa tunggu calon jemaah di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Majalengka.
Melalui skema pemerataan nasional, masa tunggu yang sebelumnya berbeda-beda antar daerah kini disesuaikan menjadi lebih merata, yakni rata-rata sekitar 26 tahun.
Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengatasi ketimpangan ekstrem yang selama ini terjadi. Di sejumlah daerah, masa tunggu bahkan mencapai 40 hingga 49 tahun, sementara di daerah lain jauh lebih singkat.
"Pemerintah pusat melihat adanya ketidakadilan dalam sistem lama. Ada yang menunggu sampai hampir setengah abad, sementara daerah lain jauh lebih cepat. Maka sekarang diratakan agar lebih adil," ujar Eman, Jumat (17/4/2026)
Sebelum kebijakan ini diberlakukan, masa tunggu haji di Kabupaten Majalengka berada di kisaran 19 tahun. Bahkan, berdasarkan data yang ada, calon jemaah yang mendaftar saat ini diperkirakan baru dapat berangkat pada tahun 2029.
Namun dengan sistem baru, perhitungan antrean tidak lagi berbasis kabupaten, melainkan menjadi bagian dari skema nasional yang terintegrasi.
Perubahan ini tidak hanya berdampak pada masa tunggu, tetapi juga memengaruhi kuota keberangkatan jemaah haji di tiap daerah. Di Majalengka, kuota awal yang semula mencapai sekitar 1.200 jemaah, sempat turun menjadi 566 orang akibat penyesuaian tersebut.
Meski demikian, jumlah itu kembali bertambah menjadi 729 jemaah setelah adanya pelimpahan kuota dari daerah lain yang tidak terserap.
"Tambahan ini berasal dari jemaah yang belum melunasi di daerah lain, sehingga dialihkan melalui sistem waiting list nasional. Ini yang membuat kuota kita bertambah," jelasnya.
Kendati mengalami perubahan, Pemerintah Kabupaten Majalengka memastikan bahwa sistem baru ini justru memberikan kepastian yang lebih baik bagi calon jemaah. Dengan masa tunggu yang lebih seragam, masyarakat dapat memiliki gambaran yang lebih jelas terkait estimasi waktu keberangkatan.
Dengan diberlakukannya sistem pemerataan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi disparitas ekstrem masa tunggu antar daerah, sekaligus menciptakan rasa keadilan bagi seluruh calon jemaah haji di Indonesia. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


