Penahanan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dikritik MAKI, Soroti Proses Seleksi
Penahanan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto (HS), oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kasus suap menuai reaksi dari publik.
JAKARTA – Penahanan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto (HS), oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kasus suap menuai reaksi dari publik.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai peristiwa tersebut sebagai ironi, mengingat Ombudsman memiliki fungsi utama mengawasi dan mengoreksi jalannya pemerintahan, namun pimpinannya justru tersandung kasus korupsi.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyoroti proses seleksi yang dinilai bermasalah. Ia menyebut Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2025–2026 dan Komisi II DPR RI lalai karena meloloskan Hery Susanto, yang diklaim memiliki rekam jejak buruk saat menjabat Komisioner ORI periode 2021–2026.
“Semua ini tidak terlepas dari salah dan teledornya Pansel serta DPR. Rekam jejak HS selama menjabat komisioner sangat buruk. Banyak permohonan rekomendasi atas perkara maladministrasi yang benar-benar terjadi, justru tidak mendapat pelayanan karena diduga tidak adanya uang pelicin atau gratifikasi,” ujar Boyamin dalam keterangan resminya, Sabtu (18/4/2026).
Menurutnya, peringatan terkait integritas HS yang menurun sejak beralih dari aktivis LSM BPJS Watch ke Ombudsman telah berulang kali disampaikan. Informasi tersebut, kata dia, juga dikonfirmasi oleh salah satu anggota Komisioner ORI yang menjabat dua periode (2016–2026).
Ia menyebut, pihaknya telah memberikan masukan kepada Pansel pada Oktober 2025 agar HS tidak diloloskan. Namun, masukan tersebut tidak diakomodasi hingga yang bersangkutan akhirnya diangkat sebagai Ketua ORI.
Dorong Pengembangan Penyidikan
MAKI juga mendesak Kejaksaan Agung untuk mengembangkan penyidikan, tidak hanya berhenti pada kasus yang menjerat HS saat ini. Boyamin meminta agar penyidikan turut menelusuri periode pertama HS menjabat sebagai komisioner pada 2021–2026, terutama terkait penanganan sektor pertambangan.
“Kejagung harus menelusuri pertemuannya di hotel dan restoran. Menjadi tanda tanya ketika HS kerap menginap di hotel di Jakarta, padahal kantor dan rumahnya berada di Jakarta,” ujarnya.
Di sisi lain, MAKI menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas pengungkapan kasus tersebut. Penanganan perkara tanpa melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) dinilai sebagai langkah penegakan hukum yang efektif.
“Kejagung secara nyata, tanpa OTT, mampu mengungkap kasus besar. Kami memberikan apresiasi atas kinerja tersebut,” kata Boyamin.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut lembaga pengawas pelayanan publik. Hingga kini, proses hukum terhadap Hery Susanto masih terus berjalan.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


