Soroti Potensi Konflik Kepentingan, Koalisi Disabilitas Jatim Desak Seleksi KND 2026-2031 Diawasi Ketat
Koalisi Disabilitas Jatim soroti proses pembentukan Pansel KND 2026–2031, warning potensi konflik kepentingan dan mendesak seleksi yang transparan, akuntabel, dan bebas intervensi.
MALANG – Proses pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI periode 2026–2031 menuai sorotan. Koalisi Disabilitas Jatim yang menghimpun 35 organisasi penyandang disabilitas dan komunitas pendukung inklusi, melontarkan kritik serius terkait potensi konflik kepentingan dalam tahapan awal seleksi komisioner KND jilid II.
Koordinator Koalisi Disabilitas Jawa Timur, Abdul Majid, menilai proses seleksi KND mendatang harus dijalankan lebih akuntabel, transparan, dan bermartabat. Ia mengingatkan, keberlanjutan KND jilid II berpotensi memunculkan irisan kepentingan jika komisioner aktif ikut mencalonkan diri kembali, bahkan terlibat dalam pembentukan pansel.
“Seleksi KND jilid II jangan sampai sejak awal sudah remang-remang karena celah aturan yang membuka ruang konflik kepentingan,” ujar Abdul, Sabtu (18/4/2026).
Sorotan itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KND, khususnya Pasal 14 dan Pasal 19. Meski aturan memperbolehkan anggota KND menjabat maksimal dua periode, Koalisi menilai terdapat celah regulasi yang berpotensi dimanfaatkan untuk melanggengkan kepentingan kelompok tertentu.
Setidaknya, ada dua titik krusial yang dipersoalkan. Pertama, mekanisme pembentukan pansel yang didasarkan pada usulan Ketua KND dinilai membuka ruang subjektivitas. Koalisi mempertanyakan dasar pengusulan nama-nama pansel, termasuk potensi masuknya pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan komisioner aktif.
“Kondisi ini berpotensi menciptakan kekuasaan yang menentukan bahkan melanggengkan formasi anggota KND jilid I,” ungkapnya.
Kedua, Koalisi menyoroti tafsir luas dalam unsur “praktisi” dan “profesional” yang diatur dalam komposisi pansel. Menurut mereka, dua kategori ini berpotensi dimaknai sedemikian rupa sehingga memungkinkan komisioner aktif masuk dalam jajaran pansel.
Jika hal itu terjadi, Koalisi menilai independensi seleksi dapat tercederai karena pihak yang berpotensi maju kembali justru terlibat dalam menentukan proses seleksi.
Abdul Majid menegaskan, proses seleksi komisioner KND bukan sekadar prosedur administratif, melainkan tahapan strategis yang menentukan arah perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia.
Karena itu, Koalisi Disabilitas Jatim mendesak pemerintah segera mengambil langkah korektif. Ada tiga tuntutan utama yang disampaikan.
Pertama, mendesak menteri terkait membuka proses pembentukan pansel secara transparan, termasuk mempublikasikan kriteria, mekanisme, dan latar belakang calon anggota pansel.
Kedua, mendesak komisioner aktif yang bermaksud menjadi bagian dari pansel untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Ketiga, meminta komisioner aktif yang berniat maju kembali sebagai anggota KND periode berikutnya tidak terlibat dalam proses pembentukan pansel.
Koalisi mengingatkan, jika situasi ini tidak segera dibenahi, kepercayaan publik terhadap KND sebagai lembaga independen berpotensi menurun. Bahkan, hal itu dinilai dapat menghambat lahirnya kepemimpinan yang berintegritas dan benar-benar representatif bagi penyandang disabilitas.
“Ini bukan sekadar soal prosedur seleksi, tetapi soal menjaga marwah lembaga dan memastikan KND benar-benar berpihak pada kepentingan penyandang disabilitas,” pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


