Pemkab Malang Alokasikan Rp10,5 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu dari APBD 2026
Pemkab Malang alokasikan Rp10,5 Miliar dari APBD 2026 untuk gaji 314 PPPK Paruh Waktu. Simak penjelasan Bappeda dan BKAD terkait kendala pencairan gaji.
Malang – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Malang memastikan pembiayaan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sepenuhnya teralokasi melalui APBD 2026. Berdasarkan data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), total anggaran yang disiapkan mencapai Rp10,5 miliar dalam satu tahun anggaran.
Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Tomie Herawanto, menegaskan bahwa seluruh pengajian PPPK Paruh Waktu telah masuk dalam perencanaan anggaran tahun ini.
"Sudah dituangkan alokasinya di tahun ini, semua dipenuhi dari APBD Kabupaten Malang," ujar Tomie kepada TIMES Indonesia, Minggu (19/4/2026).
Pada tahun 2026, tercatat sebanyak 13.164 tenaga PPPK di Kabupaten Malang, di mana 314 orang di antaranya berstatus PPPK Paruh Waktu. Mayoritas jumlah tersebut berada di lingkup Dinas Pendidikan, yakni sebanyak 259 orang yang terdiri dari guru dan tenaga kependidikan.
Sempat Terkendala Keterlambatan
Meski anggaran telah tersedia, implementasi pembayaran gaji sempat mengalami kendala administratif. Salah seorang tenaga PPPK di SMPN di Kepanjen berinisial FM mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima gaji secara rapel.
"Kami sempat mengalami rapel gaji tiga bulan pada akhir 2025. Di awal tahun ini juga terjadi lagi, gaji Januari-Februari baru diterimakan pada Maret. Kami berharap ke depan bisa lancar tanpa dirapel," ungkap FM. Ia menambahkan, meski berstatus Paruh Waktu, beban kerjanya mencapai 8 jam per hari, setara dengan ASN lainnya.
Penjelasan BKAD dan Dinas Pendidikan
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala BKAD Kabupaten Malang, Yetty Nurhayati, menyampaikan bahwa per April 2026, seluruh proses pencairan gaji bagi 314 PPPK Paruh Waktu telah tuntas diproses.
"Untuk awal masa pengangkatan memang diperlukan penyesuaian dokumen. Terkait adanya rapel dua bulan di awal 2026, hal itu berkaitan dengan proses pengajuan di OPD bersangkutan," jelas Yetty.
Secara teknis, Kasubag Keuangan dan Aset Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Arif Bayu Kartiko, menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut dipicu oleh pemutakhiran data kepegawaian.
"Ada perubahan status dari tenaga teknis menjadi guru karena penyesuaian ijazah. Selain itu, ada pembaruan data kepesertaan BPJS. Karena statusnya berubah, kode rekening anggarannya pun berbeda. Proses pergeseran pembiayaan di APBD inilah yang membutuhkan tahapan verifikasi," terang Bayu.
Kini, Dinas Pendidikan memastikan skema penggajian sudah stabil seiring selesainya sinkronisasi data rekening dan pembaruan Surat Keputusan (SK) para pegawai tersebut. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


