Razia Gabungan di Cianjur, Petugas Amankan Ratusan Motor dengan Knalpot Brong
Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas keresahan warga terhadap polusi suara yang kerap mengganggu ketenangan publik di wilayah perkotaan.
CIANJUR – Aparat keamanan gabungan yang terdiri dari unsur Polres Cianjur bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten Cianjur melancarkan operasi besar-besaran untuk menindak penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar teknis.
Kegiatan yang menyasar kendaraan berknalpot bising atau brong tersebut dilaksanakan di kawasan depan Gedung Balerancage dengan dipimpin langsung Wakapolres Cianjur, Kompol Mohamad Ardi Wibowo.
Menurutnya bahwa langkah tegas ini diambil sebagai respons atas keresahan warga terhadap polusi suara yang kerap mengganggu ketenangan publik di wilayah perkotaan.
"Dalam pelaksanaannya, puluhan personel dikerahkan secara terpadu yang meliputi anggota Kodim 0608, Subdenpom, Satpol PP, hingga Dinas Perhubungan Cianjur," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/4/2026).
Sebelum bergerak ke lapangan, seluruh petugas terlebih dahulu mengikuti apel kesiapan di bawah arahan Kapolsek Cianjur Kota guna memastikan teknis penindakan berjalan sesuai prosedur.
Pemeriksaan dilakukan secara mendalam terhadap setiap kendaraan yang melintas di sekitar lokasi operasi, terutama bagi pemotor yang secara kasatmata menggunakan knalpot rakitan yang memicu kebisingan luar biasa.
Meskipun bersifat penertiban paksa, petugas di lapangan tetap mengedepankan sisi humanis dengan memberikan penjelasan edukatif kepada para pengendara mengenai dampak buruk penggunaan knalpot non-standar.
Wakapolres Cianjur menyampaikan bahwa fokus utama kegiatan ini adalah mengembalikan kenyamanan masyarakat sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas yang berlaku.
"Selain memberikan teguran lisan, para pelanggar yang kedapatan memodifikasi saluran pembuangan gas kendaraannya secara ilegal langsung diberikan sanksi tilang di tempat," ucapnya.
Hingga operasi berakhir menjelang pukul sepuluh malam, tercatat sebanyak 118 unit kendaraan bermotor berhasil dijaring dan diamankan oleh petugas.
"Knalpot yang dianggap melanggar spesifikasi teknis tersebut kemudian disita sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penertiban semacam ini tidak akan berhenti sampai di sini, melainkan bakal dilakukan secara rutin demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Cianjur dari gangguan suara bising kendaraan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


