Advertisement
Peristiwa Daerah

Meski Bukan Narkotika, BNNK Bantul Ingatkan Bahaya Whip Pink

BNN menyatakan, masyarakat perlu lebih waspada dan memahami fungsi sebenarnya dari whip pink.

TIMES Indonesia,
Meski Bukan Narkotika, BNNK Bantul Ingatkan Bahaya Whip Pink
Ilustrasi - Whip Pink by google
A-AA+

BANTUL Fenomena menghirup gas dari produk 'whip pink' tengah menjadi tren di kalangan remaja.

Praktik ini dinilai berbahaya karena dapat menimbulkan dampak fatal, bahkan berpotensi mengancam nyawa penggunanya.

Advertisement

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul, Arfin Munajah, menyampaikan bahwa whip pink bukan termasuk narkotika.

Namun, penggunaan yang tidak sesuai, khususnya dengan cara dihirup, tetap membahayakan kesehatan.

“Whip pink mengandung gas dinitrogen oksida (N2O) yang dapat menimbulkan efek euforia sesaat. Namun, efek tersebut bersifat semu dan berisiko tinggi bagi tubuh,” ujarnya, Senin (20/4/2025).

Ia menjelaskan, penggunaan dalam jangka panjang dapat menyebabkan tubuh kekurangan oksigen.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan gangguan serius hingga kematian apabila tidak segera ditangani.

Advertisement

Arfin menambahkan, masyarakat perlu lebih waspada dan memahami fungsi sebenarnya dari whip pink.

Produk tersebut sejatinya digunakan untuk keperluan kuliner, seperti membuat busa pada es krim atau kue tart, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan nya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Soni Haryono
PenulisSoni HaryonoSarjana Ekonomi UPN Veteran Yogyakarta (1993). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia