Advertisement
Peristiwa Daerah

Komisi C DPRD Jatim Siap Buat Regulasi Baru Pajak Mobil Listrik

Ketua Komisi C DPRD Jatim Adam Rusydi mendukung penerapan pajak mobil listrik mewah sesuai Permendagri No 11/2026 demi keadilan fiskal di jalan raya.

TIMES Indonesia,
Komisi C DPRD Jatim Siap Buat Regulasi Baru Pajak Mobil Listrik
Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusydi, mendorong pajak untuk mobil listrik mewah demi keadilan fiskal, namun mengusulkan penangguhan untuk motor listrik. (Foto: Zisti Shinta/TIMES Indonesia)
A-AA+

Surabaya Angin segar bagi keadilan fiskal di Jawa Timur mulai berembus. Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi, secara tegas mendukung penerapan pajak kendaraan bagi mobil listrik. Langkah ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 pada 1 April lalu, yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan tarif pajak kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV).

Selama ini, kendaraan listrik menikmati fasilitas bebas pajak. Namun, Adam menyoroti adanya ketimpangan di lapangan. Ia menemukan maraknya kepemilikan mobil listrik kategori mewah yang menggunakan fasilitas jalan raya namun tidak memberikan kontribusi pajak layaknya mobil konvensional berbahan bakar minyak (BBM).

Advertisement

"Kami sempat menemukan beberapa kasus mobil listrik kategori mewah dengan harga luar biasa, namun tidak ada pajaknya. Ini tidak boleh dibiarkan. Mereka menggunakan jalan raya tetapi tidak dikenakan pajak seperti mobil berbahan bakar BBM," ujar Adam saat memberikan keterangan di Surabaya, Selasa (21/4/2026).

Meski mendukung pengenaan pajak bagi mobil listrik, politisi Partai Golkar ini memberikan catatan khusus terkait motor listrik. Pihaknya mengusulkan agar pemerintah daerah mempertimbangkan penangguhan pajak untuk segmen motor listrik.

"Kami mengusulkan pajak lebih ditekankan pada mobil listrik saja. Untuk motor listrik, kami akan coba usulkan ditangguhkan. Sebab, pengguna mobil listrik rata-rata adalah masyarakat berkecukupan dan umumnya memiliki lebih dari satu kendaraan," tambahnya.

Saat ini, Komisi C DPRD Jatim masih mengkaji besaran tarif pajak yang tepat. Adam menegaskan pihaknya masih menunggu jadwal rapat koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim guna membahas regulasi teknis dan landasan hukum turunannya.

"Secara pribadi, kami belum rapat dengan Bapenda terkait berapa besarannya. Kami akan kaji lebih dalam agar kebijakan ini adil, transparan, namun tetap mendukung iklim investasi kendaraan ramah lingkungan di Jawa Timur," pungkasnya. (*)

Advertisement

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Zisti Shinta Maharani
PenulisZisti Shinta MaharaniPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak November 2023. Fokus di bidang politik, pemerintahan, gaya hidup, seni budaya, teknologi serta isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia