Dinkes Palangka Raya Siap Perketat Pengawasan Vape demi Lindungi Generasi Muda
Langkah ini merupakan bagian dari upaya masif pemerintah daerah dalam menekan prevalensi penggunaan produk tembakau alternatif, terutama di kalangan remaja.
PALANGKA RAYA – Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya (Dinkes Palangka Raya) berkomitmen penuh mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait penguatan pengawasan rokok elektronik atau vape.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya masif pemerintah daerah dalam menekan prevalensi penggunaan produk tembakau alternatif, terutama di kalangan remaja.
Kepala Dinkes Palangka Raya, Riduan, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah bersiap sambil menunggu petunjuk teknis (Juknis) resmi dari Kementerian Kesehatan RI sebagai dasar penguatan regulasi di tingkat lokal.
Riduan menyoroti bahwa tren penggunaan vape saat ini sudah sangat mengkhawatirkan karena menyasar kelompok usia muda khususnya remaja sekolah.
Melalui PP no 28 Tahun 2024, pengawasan akan dilakukan lebih ketat, mencakup pembatasan penggunaan hingga pengaturan paparan informasi/Iklan produk di ruang publik.
"Kami di Pemerintah Kota Palangka Raya mendukung penuh kebijakan pusat ini. Prioritas utama kami adalah kesehatan masyarakat," beber Riduan.
"Kami ingin memastikan bahwa lingkungan di Kota Palangka Raya, khususnya di sekitar institusi pendidikan, bersih dari pengaruh-pengaruh yang dapat merugikan kesehatan jangka panjang," imbuhnya.
Dinkes Kota Palangka Raya berencana meningkatkan frekuensi sosialisasi mengenai risiko adiksi nikotin dan dampak kesehatan dari rokok elektrik.
Pendekatan promotif dan preventif akan dilakukan secara intensif ke sekolah-sekolah untuk membangun kesadaran sejak dini.
"Intinya, kami siap bergerak cepat begitu regulasi turun. Sambil menunggu, kami sudah mulai memetakan langkah-langkah strategis agar implementasi di lapangan nantinya berjalan efektif demi mewujudkan Palangka Raya yang lebih sehat," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

