Advertisement
Peristiwa Daerah

Kejati Malut Siap Selidiki Proyek Sabo Dam di Ternate, Akademisi Turut Buka Suara

Langkah ini diambil menyusul adanya laporan bahwa fondasi kanal proyek tersebut mengalami kerusakan serius dan terancam ambruk.

TIMES Indonesia,
Kejati Malut Siap Selidiki Proyek Sabo Dam di Ternate, Akademisi Turut Buka Suara
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejati) Maluku Utara (FOTO: Istimewa)
A-AA+

TERNATE Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) memastikan akan segera melakukan penyelidikan terkait pembangunan Sabo Dam di Kelurahan Rua, Kota Ternate.

Langkah ini diambil menyusul adanya laporan bahwa fondasi kanal proyek tersebut mengalami kerusakan serius dan terancam ambruk.

Advertisement

Mathoes juga menyoroti pemindahan salah satu saluran sepanjang lebih dari 300 meter ke lokasi lain dengan alasan sengketa lahan.

Menurutnya, hal itu mengindikasikan lemahnya perencanaan oleh pihak terkait sebelum proyek dikerjakan.

“Kalau sejak awal dibangun di lahan bermasalah, itu menunjukkan perencanaannya kurang matang. Ini yang akan kami dalami melalui pengumpulan data dan bahan keterangan,” tegasnya

Perspektif Akademisi: Urgensi Fungsi Intelijen Kejaksaan

Menanggapi hal tersebut, Akademisi Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muhammad Tabrani, menegaskan bahwa korps Adhyaksa tidak memiliki alasan untuk bersikap pasif.

Ia menilai informasi yang berkembang di publik sudah lebih dari cukup bagi jaksa untuk memulai penyelidikan tanpa harus menunggu laporan formal.

Advertisement

“Tidak wajib harus ada laporan masyarakat terlebih dahulu, karena kejaksaan memiliki fungsi intelijen yang bertugas mencari informasi awal. Kalau menunggu laporan, itu keliru,” papar Tabrani.

Ia menambahkan, mengingat bendungan penahan sedimen ini bermasalah secara teknis, maka BWS Maluku Utara dan PT Bukaka Pasir Indah harus segera dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Jika ada kejanggalan, tinggal panggil untuk klarifikasi. Intel jaksa bisa menyusun laporan informasi dan menggunakan pemberitaan media sebagai dasar untuk meningkatkan status pemeriksaan lebih jauh,” pungkasnya.

Proyek Strategis di Tengah Sorotan Adendum Berulang

Proyek Sabo Dam ini diketahui dikerjakan oleh PT Bukaka Pasir Indah dengan pagu anggaran APBN tahun 2025 sebesar Rp42,3 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak rampung sesuai masa kontrak sehingga memicu dilakukannya adendum (perubahan kontrak) berkali-kali.

Kondisi ini memicu desakan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara. Mereka menuntut evaluasi total terhadap kinerja Kepala BWS Maluku Utara.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPD GMNI Malut, Asyadi S. Lajdim, menyatakan bahwa Kepala BWS tidak boleh menutup mata terhadap kualitas proyek yang kini meresahkan warga.

Asyadi menduga proyek Sabo Dam di Rua dikerjakan secara tidak profesional dan asal-asalan. Indikasi ini diperkuat dengan adanya kebijakan adendum yang dilakukan lebih dari satu kali.

Menurutnya, adendum yang terjadi berkali-kali patut dipertanyakan. Ini menunjukkan ada masalah serius, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan di lapangan.

"Jangan sampai ini menjadi celah pemborosan anggaran atau indikasi korupsi,” tegas Asyadi, Senin (20/4/2026).

GMNI mencurigai adanya upaya menutupi ketidakmampuan pelaksana melalui skema adendum tersebut.

Mereka berharap proyek yang sejatinya ditujukan untuk mitigasi bencana ini tidak justru berakhir merugikan keuangan negara. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Haerun Hamid
PenulisHaerun HamidPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2020. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia