Data Penerima Manfaat Belum Aktif Capai 8 Juta, Edy Wuryanto: Jangan Sampai yang Berhak Terlewat
Sekitar 8 juta data penerima bantuan masih non-aktif. Pemerintah lakukan verifikasi DTS, masyarakat diminta cek status kepesertaan untuk akses bantuan kesehatan.
BLORA – Sekitar 8 juta data penerima manfaat masih berstatus non-aktif hingga saat ini, meskipun proses reaktivasi terus berjalan dalam beberapa bulan terakhir.
Masyarakat pun diminta segera memeriksa status kepesertaannya untuk memastikan apakah masih terdaftar atau tidak.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengungkapkan bahwa dari total 11 juta data yang sebelumnya non-aktif, baru lebih dari 2 juta yang berhasil diaktifkan kembali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Sisanya masih dalam tahap verifikasi dan validasi.
"Kita lakukan ground check oleh Mensos, DPS, dan Dinas Sosial Kabupaten untuk memastikan 8 juta ini apakah masih layak dibantu atau tidak," ujar Edy Wuryanto saat kunjungan di Kecamatan Tunjungan, Blora, Rabu (22/4/2026).
Proses penentuan kelayakan dilakukan melalui klasifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTS) yang membagi masyarakat dalam kelompok 1 hingga 10.
Mereka yang berada pada kelompok 1 sampai 5 dinilai masih layak menerima bantuan dan harus direaktivasi sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara itu, kelompok 6 hingga 10 dianggap sudah mampu dan dapat diusulkan keluar dari kepesertaan.
Di sisi lain, bagi masyarakat yang statusnya belum aktif namun membutuhkan layanan kesehatan, pemerintah menyediakan solusi sementara melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Namun demikian, Edy mengingatkan bahwa kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam menanggung kebutuhan tersebut semakin terbatas, terutama akibat penurunan Transfer Keuangan Daerah (TKD).
"Saya berharap kepada seluruh bupati dan wali kota, TKD jangan sampai menyentuh kebutuhan rakyat miskin," tegasnya.
Terkait wacana penggunaan dana MPG untuk mendukung layanan kesehatan, dijelaskan bahwa alokasi anggaran tersebut telah terkunci dalam APBN. Perubahan hanya dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang APBN.
Adapun persoalan masyarakat dengan penghasilan di bawah UMR namun dikategorikan mampu, sepenuhnya menjadi kewenangan DPS dan Kementerian Sosial melalui mekanisme klasifikasi dalam DTS. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
![Ahmad Rengga Wahana Putra [MG-301]](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fcdn-1.timesmedia.co.id%2Fimages%2F2025%2F10%2F04%2FAhmad-Rengga-Wahana-Putra.jpg&w=128&q=70)

