Advertisement
Peristiwa Daerah

Lahan Petani di Malang Tiba-Tiba Diklaim Jadi Tempat Pembibitan oleh Kementrian Pertanian dan PT RPN

Seorang petani di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang mengaku lahannya tiba-tiba diklaim sepihak sebagai lokasi pembangunan Kebun Benih Datar (KBD) tanpa izin maupun sosialisasi.

TIMES Indonesia,
Lahan Petani di Malang Tiba-Tiba Diklaim Jadi Tempat Pembibitan oleh Kementrian Pertanian dan PT RPN
Plang tentang program pembangunan Kebun Benih Datar (KBD) oleh Kementrian Pertanian dan PT RPN yang dipasang di lahan petani di Malang, tanpa ada izin atau sosialiasi. (FOTO: Istimewa)
A-AA+

MALANG Seorang petani di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang mengaku lahannya tiba-tiba diklaim sepihak sebagai lokasi pembangunan Kebun Benih Datar (KBD) tanpa izin maupun sosialisasi.

Petani yang enggan disebutkan namanya itu mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada awal April 2026. Ia terkejut saat mendapati lahannya telah dipasangi plang bertuliskan program pembangunan kebun benih oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia bersama PT Riset Perkebunan Nusantara.

Advertisement

“Akhirnya langsung saya copot. Karena saya merasa tidak ada yang izin ke saya. Saya juga tidak mendapatkan apa-apa atas itu,” ujarnya pada TIMES Indonesia, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, pemasangan plang tidak hanya terjadi di satu titik, tetapi juga di beberapa lahan milik petani lain yang sama-sama tidak pernah dimintai persetujuan.

Plang tersebut memuat informasi terkait program “Pembangunan Kebun Benih Datar Komoditas Tebu”, lengkap dengan data kebun, luas lahan, koordinat, hingga masa tanam. Namun hingga kini, tujuan pasti pemasangan plang tersebut belum diketahui.

“Mungkin untuk laporan,” katanya singkat.

Diketahui, PT Riset Perkebunan Nusantara merupakan anak perusahaan dari holding BUMN perkebunan, PT Perkebunan Nusantara III, yang bergerak di bidang riset dan pengembangan agribisnis.

Advertisement

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pelaksanaan program, khususnya dalam hal transparansi dan komunikasi kepada masyarakat sebagai pemilik lahan.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang, Avicenna M. Saniputera, saat dikonfirmasi menyebut program tersebut kemungkinan berkaitan dengan kebijakan pusat.

“Itu kalau saya lihat memang Kementerian Pertanian, Dirjen Perkebunan itu kan ada program bongkar ratoon. Kayaknya itu rencana untuk kebun bibit. Kita masih cek apakah petaninya itu sudah tersosialisasikan atau belum,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengaku belum mendapatkan informasi lengkap terkait teknis pelaksanaan di lapangan, termasuk keterkaitan program tersebut dengan pengembangan kebun benih.

“Memang dari Kementerian Pertanian, tapi saya juga belum jelas apakah itu berkaitan dengan rencana pembibitan untuk program bongkar ratoon itu,” imbuhnya.

Avicenna menegaskan, apabila benar tidak ada sosialisasi kepada pemilik lahan, maka petani memiliki hak untuk mencopot plang yang dipasang.

“Kalau memang tidak ada sosialisasi, boleh dicopot. Sampai nanti biar ada yang sosialisasi kepada mereka,” tegasnya.

Minim Koordinasi dengan Daerah

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa selama ini penyediaan benih dalam program bongkar ratoon sepenuhnya berasal dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian dan mitranya, tanpa melibatkan pemerintah daerah secara langsung.

“Dari kementerian semua. Mereka punya mitra juga, tidak kerja sama dengan Pemkab. Benihnya juga bukan dari kita, karena kita tidak punya kebun benih,” jelasnya.

Ia menduga pemasangan plang tersebut merupakan langkah awal dalam penjajakan kemitraan dengan petani atau kelompok tani. Namun hingga kini, belum ada kejelasan resmi mengenai skema tersebut.

“Nah mungkin apakah mereka juga sedang mau bermitra dengan petani atau kelompok tani terkait penyediaan benih, penanaman benih, saya juga belum tahu,” katanya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak kepemilikan lahan serta pentingnya komunikasi dalam setiap program pembangunan.

Tanpa sosialisasi yang memadai, program yang bertujuan meningkatkan produktivitas pertanian justru berpotensi memicu konflik dan kecurigaan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Malang melalui dinas terkait masih melakukan penelusuran untuk memastikan duduk perkara di lapangan. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Pertanian maupun PT Riset Perkebunan Nusantara terkait duda. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Achmad Fikyansyah
PenulisAchmad FikyansyahSarjana Sastra Inggris (S.S) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Bergabung ke TIMES Indonesia sejak Maret 2023. Meliput berbagai topik, utamanya pendidikan dan ekonomi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia