Optimalkan PAD 2026, BPKPD Kota Banjar Serahkan SPKP2KB kepada Petugas Penelusur
Dengan dimulainya pendistribusian SPKP2KB, Pemerintah Kota Banjar berharap angka piutang pajak kendaraan dapat ditekan secara signifikan.
BANJAR – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar secara resmi menyerahkan Surat Pemberitahuan Kewajiban Pajak Pembayaran Kendaraan Bermotor (SPKP2KB) Tahun 2026.
Kegiatan yang dilakukan Kepala BPKPD Kota Banjar, Iyan Rakhmawan ini adalah dalam upaya memperkuat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Penyerahan dilakukan dalam rangkaian apel pagi yang dihadiri Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar serta para petugas penelusur lapangan di halaman kantor BPKPD, Rabu (22/4/2026).
Sinergi Lintas Instansi
Dalam sambutannya, Iyan Rakhmawan menekankan bahwa tantangan pengelolaan pendapatan daerah di tahun 2026 semakin dinamis.
Ia menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara BPKPD dan P3DW Kota Banjar sebagai kunci utama keberhasilan program.
"Kehadiran rekan-rekan dari P3DW pagi ini adalah simbol bahwa kolaborasi lintas instansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk mencapai target pembangunan," ujar Iyan.
Fokus pada KTMDU dan KBMDU
Program penelusuran tahun ini difokuskan pada penanganan Kendaraan yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
Iyan mengingatkan para petugas bahwa PKB merupakan pilar penting bagi pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Kota Banjar.
Kepada para petugas penelusur yang menjadi ujung tombak di lapangan, Kepala BPKPD memberikan tiga instruksi utama:
- • Akurasi Data: Menjadikan SPKP2KB sebagai panduan resmi dan akurat dalam menjalankan tugas.
- • Pendekatan Edukatif: Mengedukasi masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk fasilitas kesehatan dan jalan yang lebih baik.
- • Menjaga Integritas: Menjaga etika dan profesionalisme karena petugas merupakan representasi pemerintah di mata masyarakat.
Menekan Piutang Pajak
Dengan dimulainya pendistribusian SPKP2KB ini, Pemerintah Kota Banjar berharap angka piutang pajak kendaraan dapat ditekan secara signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
"SPKP2KB Tahun 2026 resmi saya serahkan. Semoga ikhtiar ini memberikan kemudahan dan keberkahan bagi kemajuan Kota Banjar," tutupnya.
Acara diakhiri dengan penyerahan dokumen secara simbolis kepada perwakilan petugas penelusur yang akan segera bergerak ke wilayah-wilayah di Kota Banjar. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


