Reformasi Birokrasi Digenjot, Bupati Majalengka Hadapi Tekanan Belanja Pegawai 2027
Kondisi saat ini menunjukkan belanja pegawai di Pemkab Majalengka telah mencapai kisaran 38 hingga 38,5 persen.
MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka (Pemkab Majalengka) Jawa Barat, terus mempercepat langkah reformasi birokrasi sebagai bagian dari visi besar 'Majalengka Langkung SAE'.
Bupati Majalengka, H Eman Suherman menegaskan bahwa penguatan sistem pemerintahan berbasis kinerja, teknologi, dan kolaborasi menjadi prioritas utama di tengah tantangan fiskal yang kian kompleks.
Bupati Eman menyebutkan bahwa salah satu capaian positif saat ini adalah tingginya nilai merit sistem aparatur sipil negara (ASN) di Majalengka, yang diklaim sebagai yang tertinggi di Jawa Barat.
"Namun, di balik capaian tersebut, pemerintah daerah dihadapkan pada persoalan serius terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022," kata Bupati Eman Suherman kepada TIMES Indonesia, Rabu (22/4/2026)
Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa mulai 1 Januari 2027, belanja pegawai daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara itu, kata Bupati Eman Suherman, kondisi saat ini menunjukkan belanja pegawai di Majalengka telah mencapai kisaran 38 hingga 38,5 persen.
"Jika dikonversikan, kelebihan belanja tersebut mencapai sekitar Rp90 miliar. Ini menjadi tantangan serius yang harus segera kita cari solusinya," ujar Eman.
Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah opsi yang secara teoritis bisa ditempuh, namun memiliki konsekuensi besar.
Mulai dari langkah ekstrem seperti pengurangan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau PAD secara signifikan, hingga pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
Namun demikian, Bupati menilai langkah-langkah tersebut bukan solusi ideal. Selain berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi, kebijakan tersebut juga dinilai dapat memicu persoalan baru di internal birokrasi.
Sebagai alternatif, Pemkab Majalengka memilih pendekatan yang lebih adaptif dengan mengajukan relaksasi atau penangguhan kebijakan kepada pemerintah pusat.
Menurut Bupati Eman, karena aturan tersebut berbentuk undang-undang, maka diperlukan impres langsung dari presiden.
Di sisi lain, Pemkab juga mendorong optimalisasi kinerja ASN melalui sistem Evaluasi Kinerja Harian dan Bulanan (EPKIN).
Dalam skema ini, besaran TPP tidak dipangkas secara langsung, melainkan disesuaikan secara alami berdasarkan capaian kinerja masing-masing pegawai.
"Saya tidak ingin memotong TPP secara sepihak. Tapi kami kembalikan kepada kinerja masing-masing ASN. Jika kinerjanya optimal, tentu haknya tetap diterima penuh," tegasnya.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan budaya kerja yang lebih produktif dan akuntabel.
ASN dituntut tidak hanya hadir secara administratif, tetapi juga menghasilkan output kerja yang sebanding dengan tunjangan yang diterima.
Selain fokus pada reformasi internal, Bupati juga mendorong percepatan inovasi pelayanan publik di tingkat daerah.
Salah satu contohnya adalah penanganan persoalan sampah berbasis kolaborasi antar desa dan kecamatan, termasuk pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) secara terpadu.
Camat diminta aktif memfasilitasi kerja sama antar wilayah, dengan target penyelesaian dalam waktu tertentu. Jika tidak tercapai, sanksi berbasis kinerja akan diberlakukan secara bertahap.
"Sekarang tidak bisa lagi bekerja secara statis. Semua harus mobile, inovatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," ujar Bupati Eman Suherman.
Dengan berbagai strategi tersebut, Pemkab Majalengka optimis mampu menjaga keseimbangan antara disiplin fiskal dan peningkatan kualitas pelayanan publik, sekaligus menjawab tantangan reformasi birokrasi di era modern. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


