Guru PAI Resah, Minta Program Sekolah Plus Ngaji di Kabupaten Malang Segera Miliki Dasar Hukum
Para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Malang menyampaikan keresahan terkait pelaksanaan dan keberlanjutan program Sekolah Plus Ngaji (SPN).
MALANG – Para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Malang menyampaikan keresahan terkait pelaksanaan dan keberlanjutan program Sekolah Plus Ngaji (SPN).
Keresahan tersebut disampaikan perwakilan Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI Kabupaten Malang kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Malang dalam audiensi, Rabu (22/4/2026).
Para guru berharap pelaksanaan SPN di tingkat sekolah dasar (SD) memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat diakomodasi dalam muatan kurikulum pembelajaran.
“Kami ingin memperjelas kelanjutan program SPN ini. Sebelumnya ada rencana Peraturan Bupati (Perbup) sebagai muatan lokal, tetapi setelah dikaji oleh dinas, ternyata tidak jadi,” ujar Ketua KKG PAI Kabupaten Malang, Bahrodin, usai audiensi.
Selain itu, menurut Bahrodin, kegiatan SPN juga sempat dijanjikan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib bagi siswa SD. Namun hingga kini, realisasinya belum terwujud.
“Kami meminta hearing di DPRD agar SPN bisa menjadi muatan lokal, sehingga pelaksanaannya di sekolah memiliki landasan hukum yang jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan, program Sekolah Plus Ngaji diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan penguatan pendidikan keagamaan bagi anak-anak.

Program SPN sendiri telah diluncurkan Bupati Malang, Sanusi, pada tahun lalu di SDN Panggungrejo 4 Kepanjen. Meski demikian, dalam pelaksanaannya di lapangan mulai muncul kendala.
“Program ini masih berjalan, tetapi mulai muncul gesekan. Sebagian guru kelas mulai enggan membantu karena menganggap itu bukan tanggung jawab mereka, melainkan tanggung jawab guru agama,” ungkap Bahrodin.
Ia berharap, apabila SPN memiliki dasar hukum melalui Perbup, maka pelaksanaannya menjadi tanggung jawab bersama seluruh warga sekolah, tidak hanya guru PAI.
Menurutnya, hingga kini terdapat 112 sekolah percontohan yang telah menerapkan SPN. Namun secara umum, sekolah negeri di Kabupaten Malang juga telah menjalankan program tersebut dalam berbagai bentuk kegiatan.
Kegiatan tersebut antara lain pembiasaan salat zuhur berjamaah, pembacaan Asmaul Husna setiap pagi, hafalan surat-surat pendek, serta kegiatan keagamaan seperti istigasah dan yasinan setiap Jumat.
Terkait pengakuan sebagai jam mengajar, Bahrodin menyebut kegiatan SPN belum dapat dikonversi karena belum memiliki dasar hukum.
“Belum bisa diakui sebagai jam mengajar karena belum ada dasar hukumnya. Jika nanti masuk muatan lokal, maka bisa dikonversi. Saat ini yang penting program tetap berjalan,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi para guru PAI tersebut.
“Ada dasar dalam peraturan di atasnya bahwa pendidikan harus mewujudkan akhlak mulia. Program SPN ini sangat memungkinkan untuk dibuatkan Perbup,” ujarnya.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


