Jangan Terjebak Haji Tidak Resmi, Konjen RI: Hukumannya Denda Ratusan Juta, Penjara hingga Deportasi
Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak mencoba berhaji dengan jalur yang tidak sesuai aturan yang berlaku baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
JAKARTA – Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak mencoba berhaji dengan jalur yang tidak sesuai aturan yang berlaku baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
Yusron mengatakan, beberapa waktu lalu banyak masyarakat yang ditawarkan berangkat haji menggunakan haji dakhili. Ia menjelaskan haji dakhili memang haji resmi yang dikeluarkan oleh Arab Saudi.
“Ini dikhususkan untuk para penduduk Saudi. Penduduk itu warga negara Saudi maupun orang-orang yang tinggal di Arab Saudi dan memiliki iqamah,” ucap Yusron di Madinah dikutip pada (Kamis 23/4/2026).
Sayangnya, lanjut Yusron, haji dakhili ini diperjualbelikan oleh oknum dengan cara-cara yang salah seperti mereka akan datang beberapa bulan sebelum haji, diberikan Iqamah, izin tinggal seakan-akan mereka bekerja, nah kemudian mereka membeli paket haji.
“Praktik ini sudah dibaca oleh aparat keamanan Arab Saudi, sehingga kemudian ada aturan baru yang baru diterbitkan setelah Ramadan kemarin, hanya mereka yang sudah tinggal lebih dari 1 tahun boleh daftar Haji Dakhili,” jelasnya.
Artinya, ungkap Yusron, warga Indonesia yang sudah beli haji dakhili sebelum Ramadan itu, dapat dipastikan tidak bisa ikut haji. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk dilakukan mitigasi terkait upaya-upaya haji yang tidak sesuai aturan.
Yusron kembali menegaskan agar masyarakat Indonesia tidak memaksakan diri pergi haji dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan karena risikonya besar seperti kena denda, dicekal dan dihukum penjara.
“Ada kemungkinan mereka akan memaksa untuk masuk haji tanpa tasreh (izin resmi) tadi. Risikonya cukup besar, denda puluhan juta bahkan sampai ratusan juta, belum lagi denda penjara dan juga denda deportasi, cekal selama 10 tahun,” tandasnya.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

