Advertisement
Peristiwa Daerah

Aktivitas Pembuangan Limbah Industri di Sidayu Gresik Ditutup, Pelaku Terancam Sanksi Berat

Selain menutup Aktivitas pembuangan limbah industri ilegal, DLH juga memberikan sanksi kepada pihak-pihak terkait.

TIMES Indonesia,
Aktivitas Pembuangan Limbah Industri di Sidayu Gresik Ditutup, Pelaku Terancam Sanksi Berat
Penampakan limbah di perbatasan Desa Gedangan dan Wadeng Kecamatan Sidayu (Foto: Akmal/TIMES Indonesia).
A-AA+

GRESIK Aktivitas pembuangan limbah industri ilegal di perbatasan Desa Gedangan dan Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur akhirnya ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik.

Langkah ini diambil setelah dinas tersebut menerima aduan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah yang mencemari lingkungan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung turun untuk verifikasi.

Advertisement

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup DLH Gresik, Jauzi, mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengecekan sekaligus pengambilan sampel material limbah untuk diuji di laboratorium.

“Hasil verifikasi menunjukkan bahwa aktivitas pembuangan limbah industri tersebut belum memenuhi ketentuan pengelolaan limbah yang berlaku,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Berdasarkan hasil tersebut, DLH Gresik menjatuhkan sejumlah sanksi administratif kepada pihak-pihak yang terlibat. Di antaranya, menghentikan seluruh kegiatan pembuangan limbah padat konstruksi di lokasi tersebut.

Selain itu, pihak pengangkut limbah diwajibkan melakukan pembersihan atau clean up terhadap area yang telah tercemar.

"Tak hanya itu, para pihak juga diminta untuk melaporkan progres pembersihan kepada kami sebagai bentuk pertanggungjawaban," ujarnya.

Advertisement

Jauzi menyampaikan, pihaknya juga memberikan sanksi kepada sejumlah perusahaan yang terlibat, yakni PT XG, PT BK, CV IM, serta pihak penyewa lahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jauzi menegaskan, jika para pelaku masih nekat melakukan pelanggaran serupa, maka sanksi yang lebih berat akan diberlakukan.

“Jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak dengan sanksi yang lebih tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah warga Dusun Petiyin terdampak aktivitas ilegal itu. Diduga, limbah industri berupa bekas material dan sejenisnya dikirim dari salah satu kawasan industri di Kecamatan Manyar. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Akmalul Azmi
PenulisAkmalul AzmiSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Trunojoyo Madura (2017). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia