Izin Hotel Aston Malang Belum Tuntas, Pemkot: Seharusnya Belum Beroperasi
Hotel Aston Malang sudah beroperasi, namun Pemkot menyebut seharusnya belum boleh karena izin masih berproses dan belum tuntas.
MALANG – Polemik operasional Hotel Aston di Jalan Sigura-gura, Kota Malang, kembali mencuat. Di tengah sorotan publik terkait dugaan izin yang belum tuntas, muncul fakta bahwa hotel tersebut diduga telah beroperasi saat dokumen krusial masih dalam proses.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan Pemerintah Kota Malang, yang dinilai belum menunjukkan sikap tegas dalam menyikapi persoalan tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengakui bahwa izin dasar bangunan memang telah terbit sejak 2019.
Ia menjelaskan, dokumen awal seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Keterangan Rencana Kota (KRK), UKL-UPL, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), serta analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) telah dimiliki sejak awal pembangunan.
Namun, perubahan signifikan pada bangunan, termasuk penambahan lantai dan perubahan identitas dari Meotel menjadi Aston, mengharuskan adanya penyesuaian dokumen.
“Ada penambahan lantai, sehingga harus ada penyesuaian. PBG-nya sekarang masih berproses,” ujar Arif, Kamis (23/4/2026).
Perubahan tersebut membuat izin lama tidak lagi sepenuhnya relevan. Dokumen baru seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta revisi amdal lalin menjadi syarat yang harus dipenuhi sebelum bangunan dapat dinyatakan layak fungsi.
Operasional Dinilai Belum Diperbolehkan
Arif juga menegaskan bahwa selama proses penyesuaian izin belum selesai, operasional bangunan seharusnya belum dilakukan.
“Seharusnya belum boleh beroperasi sambil menunggu proses yang lain,” katanya.
Namun demikian, di lapangan, aktivitas hotel diduga telah berjalan. Sejumlah tamu disebut telah menggunakan layanan hotel tersebut dalam beberapa waktu terakhir.
Situasi ini memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara kondisi faktual di lapangan dengan status administrasi perizinan yang masih berproses.
Koordinasi Antar Dinas Dipertanyakan
Di tengah kondisi tersebut, Pemkot Malang dinilai belum memberikan kejelasan terkait penanganan persoalan ini. Disnaker-PMPTSP menyebut bahwa pengawasan operasional menjadi ranah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pariwisata.
Sementara itu, terkait dokumen amdal lalin, disebut menjadi kewenangan forum lalu lintas dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Pernyataan ini memunculkan kesan belum adanya koordinasi terpadu antarorganisasi perangkat daerah dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut.
Kelengkapan Dokumen Jadi Syarat Laik Fungsi
Secara administratif, bangunan yang mengalami perubahan struktur wajib memenuhi kembali seluruh persyaratan teknis. Tanpa terbitnya PBG dan revisi dokumen lingkungan, bangunan belum dapat memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Artinya, operasional bangunan dalam kondisi tersebut dinilai belum memiliki dasar legal yang kuat.
Selain itu, perubahan kapasitas bangunan, termasuk penambahan jumlah kamar, juga berdampak pada kebutuhan fasilitas pendukung seperti lahan parkir.
“Jumlah kamar bertambah, otomatis penyediaan lahan parkir harus disesuaikan,” ujar Arif.
Hal ini menunjukkan bahwa dokumen amdal lalin lama berpotensi tidak lagi relevan dengan kondisi bangunan saat ini.
Potensi Pelanggaran Berlapis
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dugaan pelanggaran dalam izin operasional Hotel Aston Malang di Jalan Sigura-gura, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menjadi sorotan publik. Situasi ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran berlapis, mulai dari ketidaksesuaian izin bangunan, dokumen lingkungan yang belum diperbarui, hingga dugaan operasional sebelum izin dinyatakan lengkap.
Ketua Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA), Muhamad Husni, mengkritik lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap proyek tersebut. Ia menilai kondisi ini mencerminkan ketidaktegasan pemerintah dalam mengendalikan pembangunan di wilayahnya.
“Bangunan sudah 100 persen berdiri, aktivitas sudah berjalan, tapi izin diduga belum ada. Ini bukan sekadar kecolongan, ini bentuk ketidakmampuan pemerintah mengendalikan pembangunan di kotanya sendiri,” ujar Husni, Kamis (23/4/2026).
Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah konkret dari Pemerintah Kota Malang, baik berupa penghentian sementara operasional maupun pemberian sanksi administratif.
Pernyataan yang muncul masih sebatas pada rencana koordinasi dan pengecekan di lapangan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan aturan di daerah.
Publik Menanti Sikap Tegas Pemkot
Jika terbukti operasional dilakukan tanpa kelengkapan izin terbaru, maka persoalan ini tidak hanya sebatas administratif, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dalam tata kelola pembangunan.
Publik kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kota Malang, apakah akan melakukan penindakan sesuai ketentuan, atau membiarkan praktik operasional berjalan sembari proses perizinan berlangsung.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi terkait langkah penindakan yang akan diambil oleh pemerintah daerah. Upaya konfirmasi kepada General Manager Aston Malang Hotel & Conference Center, Ferdian Indrayana, telah dilakukan. Namun hingga berita ini ditulis, pihak manajemen belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik perizinan tersebut. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


