Advertisement
Peristiwa Daerah

Pemilik Tanah Masih Berjuang, KDMP Bangunrejo Rembang Justru "Gas Pol" Tetap Dibuka Mei Mendatang

Polemik lahan KDMP Bangunrejo, Rembang, belum tuntas. Meski disengketakan warga, proyek Rp1,6 miliar ditargetkan beroperasi 18 Mei 2026, sementara sengketa berlanjut ke jalur politik.

TIMES Indonesia,
Pemilik Tanah Masih Berjuang, KDMP Bangunrejo Rembang Justru "Gas Pol" Tetap Dibuka Mei Mendatang
Polemik pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang. (Foto: Ezra Vandika/TIMES Indonesia)
A-AA+

REMBANG Polemik pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, hingga kini belum menemui titik temu. 

Meski diwarnai sengketa tanah yang alot, proyek senilai Rp1,6 miliar tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada 18 Mei 2026 mendatang.

Advertisement

Kepala Desa Bangunrejo, Kusminanto, mengonfirmasi kabar tersebut berdasarkan informasi terbaru yang ia terima.

“Insyaallah, info yang saya dapat itu KDMP akan beroperasi pada 18 Mei 2026," ujarnya kepada awak media, Jumat (24/4/2026).

Menanggapi tudingan yang beredar, Kusminanto menegaskan bahwa posisi Pemerintah Desa (Pemdes) bukanlah dalam rangka bermusuhan dengan pihak pelapor, Bambang Sukamto. 

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan lahan tersebut didasari atas izin pinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang kepada pihak pengelola (Pemdes).

"Saya selaku kepala desa hanya sebagai pinjam pakai ke Pemkab dan dikabulkan. Masa pinjamnya lima tahun. Dulu digunakan untuk lapangan voli pemuda, dan sekarang untuk KDMP. Setelah memegang surat izin dari Pemkab, saya memiliki landasan legalitasnya," jelasnya.

Advertisement

KDMP Bangunrejo Rembang

Terkait persoalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang menjadi dasar klaim warga, Kusminanto memberikan penjelasan mengenai perubahan data administrasi.

Ia menyebut bahwa pada tahun 2021, lahan tersebut tercatat atas nama Pemkab. Namun, ia mengakui adanya perubahan urutan SPPT pasca-tahun 2024 yang kembali memunculkan nama warga.

"Ini yang saya berikan penjelasan, akan saya pertanggungjawabkan karena ini valid sesuai apa yang saya tahu," tegasnya.

Di sisi lain, sengketa ini memasuki babak baru setelah Bambang Sukamto, warga yang mengaku sebagai pemilik lahan, tidak tinggal diam. Setelah sebelumnya melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Bambang kini bersiap membawa persoalan ini ke ranah politik dan legislatif.

Bambang menegaskan akan segera mengirimkan surat permohonan audiensi kepada DPR RI dan DPRD dalam waktu dekat. Langkah ini diambil karena ia merasa lahan miliknya telah diserobot secara sepihak untuk pembangunan gerai koperasi tersebut.

"Jalur birokrasi dan politik akan kami tempuh secara bertahap untuk mencari keadilan atas lahan kami di Kecamatan Pamotan," tutur Bambang dalam keterangannya, Selasa (21/4). (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Ezra Vandika
PenulisEzra VandikaPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2025. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia