Keluarga Guru Ngaji di Bondowoso Tak Bisa Mencairkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Ratusan keluarga guru ngaji di Bondowoso mengeluhkan belum bisa mencairkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan setelah anggota keluarga mereka meninggal dunia.
BONDOWOSO – Ratusan keluarga guru ngaji di Bondowoso mengeluhkan belum bisa mencairkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan setelah anggota keluarga mereka meninggal dunia.
Keluhan tersebut disampaikan langsung kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Bondowoso, hingga anggota DPRD setempat.
Salah satu anggota DPRD Bondowoso dari Fraksi Golkar, Masdidik, mengaku menerima aduan dari keluarga dua guru ngaji di Kecamatan Sumberwringin yang kesulitan mengajukan klaim santunan kematian.
Menurutnya, keluarga korban mendapat informasi bahwa klaim belum bisa diproses karena premi BPJS Ketenagakerjaan belum dibayarkan oleh pemerintah daerah.
“Yang saya ketahui ada dua kasus di daerah saya,” kata Masdidik, Jumat (24/4/2026).
Ia meminta Bagian Kesra lebih terbuka kepada masyarakat dengan menjelaskan penyebab terhambatnya pembayaran premi, terutama jika memang berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran.
“Kalau memang karena efisiensi, seharusnya disampaikan secara jelas agar masyarakat paham,” ujarnya.
Diketahui, Pemkab Bondowoso telah mendaftarkan sebanyak 5.865 guru ngaji ke BPJS Ketenagakerjaan sejak 18 April 2023 sebagai bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, termasuk santunan bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Kepala Bagian Kesra Pemkab Bondowoso, Royhan Muktafi Billah membenarkan banyaknya keluhan serupa yang masuk kepadanya. Bahkan, ia menyebut lebih dari seratus orang telah menghubunginya secara pribadi untuk menanyakan persoalan tersebut.
“Kalau yang menghubungi saya langsung, ada lebih dari 100 orang yang menanyakan kenapa klaim belum bisa dilakukan,” katanya.
Royhan menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021, klaim santunan tidak bisa diajukan apabila premi peserta belum dibayarkan.
Ia mengakui pembayaran premi tahun ini belum dilakukan karena adanya kebijakan efisiensi anggaran daerah. Namun, pemerintah berencana mengalokasikan anggaran tersebut dalam APBD Perubahan.
Jika pembayaran premi terealisasi, diperkirakan paling lambat pada akhir Oktober 2026, maka ahli waris guru ngaji yang meninggal sejak Januari tetap dapat mengajukan klaim santunan.
“Setelah premi dibayarkan, keluarga yang berhak tetap bisa melakukan klaim,” ujarnya.
Total premi yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp900 juta. Anggaran itu mencakup 5.865 guru ngaji dan 213 guru sekolah minggu, dengan nilai premi sebesar Rp140.400 per orang per tahun.
Melalui program tersebut, keluarga peserta yang meninggal dunia berhak menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta.
Royhan menegaskan keterlambatan pembayaran bukan karena unsur kesengajaan, melainkan murni akibat penyesuaian anggaran. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan memperbarui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, anggota DPRD Bondowoso dari Fraksi PPP, Sahlawi Barri Zain, menjelaskan bahwa program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi guru ngaji sudah berjalan sejak masa pemerintahan sebelumnya.
Ia mengatakan premi tahunan tersebut diambil dari insentif guru ngaji sebesar sekitar Rp2 juta per tahun, di mana sebagian dialokasikan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Sebagian insentif memang digunakan untuk membayar premi BPJS,” katanya.
Sahlawi menambahkan, berdasarkan komunikasi yang telah dilakukan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Bagian Kesra, program tersebut dipastikan akan tetap dilanjutkan oleh pemerintah daerah. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


