DPRD Kota Malang Dorong Perda Penataan Reklame dan Kabel, Perintah Presiden Harus Segera Dieksekusi
DPRD Kota Malang mendorong Pemkot Malang segera menyusun regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penataan reklame sekaligus jaringan kabel dan ducting di wilayah perkotaan.
MALANG – DPRD Kota Malang mendorong Pemkot Malang segera menyusun regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penataan reklame sekaligus jaringan kabel dan ducting di wilayah perkotaan. Regulasi ini dinilai mendesak karena berkaitan dengan estetika kota, aspek keamanan, hingga potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), bahkan semuanya merupakan perintah dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin mengatakan, hingga saat ini belum ada Perda yang secara khusus mengatur penataan reklame dan kabel secara terintegrasi. Padahal, keberadaan keduanya menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam ruang jalan.
“Belum ada Perda-nya. Makanya kita dorong agar segera disusun. Ini satu rangkaian, di jalan raya itu ada kabel, ada reklame, semuanya harus ditata,” ujar Anas, Sabtu (25/4/2026).
Menurutnya, urgensi regulasi tersebut tidak hanya soal keindahan tata kota, tetapi juga menyangkut keamanan dan keselamatan masyarakat. Selain itu, pengaturan yang jelas dinilai mampu mengoptimalkan potensi PAD dari sektor pemanfaatan ruang kota.
Ia menjelaskan, konsep penataan melalui sistem ducting atau jalur kabel bersama bisa menjadi solusi. Dengan sistem ini, para penyedia layanan tidak perlu lagi memasang jaringan secara mandiri, melainkan cukup menyewa jalur yang telah disediakan pemerintah.
“Kalau ada satu jalur khusus yang bisa dipakai bersama, penyedia tidak perlu bikin sendiri. Mereka cukup menyewa, dan itu lebih efisien. Di sisi lain, daerah juga dapat pemasukan,” ungkapnya.
Apalagi, lanjut Anas, dengan ide atau rencana penerapan reklame digital ini juga menjadi solusi yang baik demi penataan estetika kota.
“Ini penting, reklame digital ini bisa mempermudah dan penataannya cukup gampang,” katanya.
Anas menambahkan, selama ini pemasangan reklame dan kabel di Kota Malang terkesan belum tertata dengan baik dan cenderung liar. Hal tersebut berdampak pada menurunnya kualitas estetika kota.
“Selama ini kan terkesan semrawut, merusak estetika. Dengan Perda nanti, semuanya bisa diatur satu pintu oleh Pemda, termasuk titik-titik mana saja yang boleh dipasang reklame,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyinggung bahwa penataan reklame dan kabel juga menjadi perhatian pemerintah pusat, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto, terutama dalam aspek keindahan kota dan keselamatan publik. Oleh karena itu, percepatan penyusunan regulasi dinilai penting.
Sebagai perbandingan, Anas menyebut sejumlah daerah lain telah lebih dulu menerapkan penataan kawasan reklame secara terintegrasi. Salah satunya di Kota Solo, yang memiliki koridor jalan tertentu bebas reklame sehingga tampak lebih rapi dan tertata.
“Di daerah lain sudah ada yang menerapkan zonasi. Ada kawasan yang memang bersih dari reklame, ada juga spot tertentu yang diperbolehkan. Jadi tidak dipasang sembarangan,” tuturnya.
Terkait tindak lanjut, DPRD Kota Malang saat ini masih sebatas melemparkan wacana kepada Pemkot. Pembahasan formal belum dimulai, namun dewan mendorong agar kajian awal dan penyusunan naskah akademik bisa dilakukan tahun ini.
“Kalau bisa tahun ini sudah ada kajian dan naskah akademiknya. Bisa dari eksekutif atau inisiatif DPRD, karena ini melibatkan banyak pihak seperti PU, DPMPTSP, Kominfo, hingga Satpol PP,” katanya.
Anas pun berharap Pemkot segera merespons dorongan tersebut dan mulai menyusun langkah konkret.
“Ini sudah waktunya jadi perhatian serius. Pemda harus segera bergerak agar penataan kota bisa lebih baik dan tidak semrawut,” pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


