RTH Kota Malang Baru 17 Persen, DPRD Dorong Perda Jadi “Rem” Laju Betonisasi
Laju pembangunan di Kota Malang dinilai kian menekan ruang hijau. DPRD Kota Malang pun mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi “rem” agar target minimal 30 persen kawasan hijau bisa dikejar.
MALANG – Laju pembangunan di Kota Malang dinilai kian menekan ruang hijau. DPRD Kota Malang pun mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi “rem” agar target minimal 30 persen kawasan hijau bisa dikejar.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan, sejak awal pihaknya telah mengkritisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum memenuhi batas minimal RTH sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“Sejak awal kami sudah mengkritisi saat RTRW disahkan, karena persentasenya ternyata belum sesuai dengan minimum yang ditetapkan,” ujar Amithya, Senin (27/4/2026).
Saat ini, kondisi eksisting ruang terbuka hijau di Kota Malang masih jauh dari ideal. Pemkot Malang mencatat, luas RTH baru berada di kisaran 17 persen dari total wilayah kota.
DPRD menilai, kehadiran Perda RTH harus menjadi instrumen konkret, bukan sekadar regulasi di atas kertas. Amithya menegaskan, aturan tersebut harus mampu mendorong langkah nyata pemerintah dalam menambah luasan ruang hijau.
“Dengan adanya perda ini, kami berharap normanya bisa menegaskan proses yang harus dilakukan pemerintah kota,” ungkapnya.
Salah satu opsi yang didorong adalah evaluasi izin bangunan yang dinilai melanggar tata ruang. Jika ditemukan pelanggaran, izin tersebut diusulkan tidak diperpanjang dan lahannya dialihkan menjadi ruang terbuka hijau.
“Kalau lahan sudah sulit ditambah, maka harus dipetakan izin-izin yang melanggar. Itu tidak diperpanjang, lalu dialihkan menjadi RTH,” katanya.
Ia juga menyoroti maraknya bangunan yang berdiri di sempadan sungai dan saluran irigasi. Kondisi tersebut dinilai menjadi bukti lemahnya penataan ruang selama ini, bahkan berkontribusi terhadap persoalan banjir.
“Waktu banjir kemarin terlihat banyak rumah berdiri di atas irigasi. Mestinya itu bisa segera ditangani tanpa melihat kewenangan,” tuturnya.
Meski sebagian kawasan berada dalam kewenangan lintas instansi, mulai dari pemerintah kota, provinsi hingga Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Amithya menegaskan Pemkot tidak boleh pasif.
Menurutnya, persoalan tata ruang dan RTH harus ditangani secara terintegrasi dengan melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Ia juga menyinggung masih kuatnya ego sektoral yang kerap menghambat penanganan di lapangan.
“Kadang ego sektoral ini masih terlihat. Itu yang harus diurai,” tegasnya.
Sementara, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengakui angka tersebut masih belum memenuhi target 30 persen. Karena itu, Ranperda RTH disiapkan sebagai langkah lanjutan untuk mempertegas arah kebijakan penataan ruang.
“Eksisting kita memang kurang lebih ada 17 persen. Maka perlu ada perda sebagai tindak lanjut dari RTRW, yaitu Perda RTH,” ujar Wahyu.
Ia memastikan Ranperda RTH masih dalam tahap awal pembahasan dan akan diperdalam bersama DPRD melalui panitia khusus (pansus). Berbagai masukan dari legislatif disebut akan menjadi bahan penguatan regulasi tersebut.
“Banyak sekali masukan yang masuk. Ini akan memperkaya pembahasan nanti di pansus,” ucapnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


