Forum Analisis Surat Ijo Surabaya dan Miko Saleh Soroti Mekanisme Pembayaran Retribusi IPT
FASIS soroti sistem pembayaran manual Surat Ijo Surabaya yang tanpa NTPN. Diduga ada celah potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Surabaya – Mekanisme pembayaran retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau yang populer disebut "Surat Ijo" di Surabaya tengah menjadi sorotan tajam. Forum Analisis Surat Ijo Surabaya (FASIS) bersama pemerhati pelayanan publik menemukan celah fatal yang dinilai berpotensi memicu kerugian negara hingga triliunan rupiah akibat sistem pembayaran yang masih bersifat manual.
Ketua FASIS, Purwomartono, bersama pemerhati pelayanan publik, Miko Saleh SH, menemukan kejanggalan dalam Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD). Dokumen tersebut diketahui tidak dilengkapi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) maupun validasi perbankan seperti Virtual Account (VA).
Purwomartono membeberkan fakta lapangan mengenai transaksi bernilai fantastis. Menurutnya, terdapat pembayaran mencapai ratusan juta rupiah yang hanya diproses melalui validasi manual. Hal ini dianggap sangat berisiko dan tidak transparan dalam tata kelola keuangan daerah.
"Kami menemukan fakta di lapangan ada transaksi sebesar Rp122 juta yang hanya divalidasi dengan stempel basah dan tanda tangan manual. Ini sistem yang sangat tertinggal," ujarnya saat menunjukkan bukti dokumen berlabel 'FRAUD', Senin (27/4/2026).
Ia membandingkan dengan sistem e-tilang yang memiliki nilai denda relatif kecil namun sudah menggunakan NTPN resmi. "Kenapa uang rakyat yang nilainya miliaran justru dibiarkan tanpa pengamanan sistem digital?" tegas Purwomartono.
Senada dengan itu, Miko Saleh SH menekankan bahwa ketiadaan jejak digital dalam transaksi besar merupakan "zona merah" dalam manajemen keuangan publik. Validasi manual oleh bendahara dianggap tidak menjamin uang benar-benar masuk ke kas negara secara real-time.
Menurut Miko, celah ini membuka peluang bagi praktik lapping (penggunaan dana sementara oleh oknum) hingga manipulasi data keuangan.
"Secara hukum dan tata kelola, ini adalah zona merah. Tanpa validasi bank atau NTPN, tidak ada jejak digital yang tidak bisa dimanipulasi. Ada potensi besar terjadinya praktik lapping, di mana oknum memutar uang untuk kepentingan pribadi sebelum disetorkan," jelas Miko.
Selain potensi kerugian negara, sistem manual ini dinilai menempatkan warga pemegang Surat Ijo pada posisi hukum yang lemah. Tanpa bukti NTPN yang terintegrasi dengan sistem bank nasional, posisi warga menjadi riskan apabila terjadi kerusakan atau kehilangan data di internal Pemerintah Kota.
Miko menyayangkan kondisi ini, mengingat sistem pembayaran lain di Surabaya seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi rusun sudah menggunakan teknologi digital yang lebih maju.
"Pemkot Surabaya harus segera beralih ke digitalisasi total. Jangan biarkan sistem manual ini terus berjalan karena berisiko memunculkan dana off-budget yang tidak terpantau audit BPK secara real-time. Perlu diingat, nilai total ini mencapai triliunan," pungkasnya.
Kritik ini diharapkan menjadi pemantik bagi Pemkot Surabaya untuk segera melakukan reformasi pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik yang nyata. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


