Jumlah PRT di Kota Banjar Meningkat, Disnaker Dorong Perlindungan Jaminan Sosial
Disnaker Banjar catat 773 PRT tahun 2026, naik dari 650. Perlindungan difokuskan pada JKK dan JKM lewat dana DBCHT, sambil perketat pengawasan jaminan sosial dan kepesertaan BPJS.
BANJAR – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar mencatatkan adanya kenaikan signifikan jumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang terdata di wilayahnya pada tahun 2026.
Hal ini menjadi perhatian serius seiring dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dan pemerintah dalam Rapat Paripurna pada 21 April 2026, bertepatan dengan Hari Kartini.
UU ini bertujuan memberikan pengakuan, perlindungan hukum, kepastian status kerja, dan jaminan sosial bagi PRT, mengakhiri penantian selama lebih dari 22 tahun.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Disnaker Kota Banjar, Dewi Fartika, mengungkapkan bahwa berdasarkan data terbaru, jumlah PRT di Kota Banjar kini mencapai 773 orang.
"Angka ini menunjukkan tren positif dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 650 orang," ungkap Dewi saat ditemui di kantornya, Senin (27/4/2026).
Fokus pada Perlindungan JKK dan JKM
Dewi menjelaskan bahwa pemerintah kota terus berupaya memastikan para pekerja ini terlindungi oleh jaminan sosial. Saat ini, skema perlindungan difokuskan pada dua program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Untuk iurannya tetap sebesar Rp16.800 per bulan untuk dua program tersebut. Saat ini sudah ada SK-nya, namun untuk mekanisme pencairan anggarannya kini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBCHT)," ujar Dewi.
Perubahan sumber anggaran ini berbeda dengan periode sebelumnya yang menggunakan dana langsung dari APBD murni di DPA Disnaker. Hal ini membuat proses pencairan harus mengikuti alur dari DBCHT terlebih dahulu.
Tantangan Kepesertaan BPJS Kesehatan
Terkait perlindungan kesehatan, Dewi memaparkan bahwa sektor formal atau pekerja penerima upah (PPU) biasanya otomatis didaftarkan oleh perusahaan pemberi kerja. Namun, di lapangan masih ditemukan kendala terkait sinkronisasi data kepesertaan.
Salah satu permasalahan utama adalah adanya pekerja yang enggan didaftarkan dalam skema perusahaan karena mereka sudah terdaftar sebagai penerima bantuan iuran dari pemerintah.
"Ada pekerja yang tidak mau dimasukkan ke pembayaran perusahaan karena mereka merasa sudah memiliki Jaminan Kesehatan Nasional jalur PBI (Penerima Bantuan Iuran)," tambahnya.
Disnaker Kota Banjar menegaskan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan pemberian jaminan sosial tetap dilakukan secara ketat.
Dalam setiap kegiatan pembinaan ke lapangan, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan menjadi poin utama yang diperiksa. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


