Koops TNI Habema Rilis Daftar Aksi Kekerasan Jeki Murib Usai Dilumpuhkan di Ilaga
Koops TNI Habema merilis daftar aksi kekerasan Jeki Murib usai tokoh OPM Kodap 18 Ilaga itu dilumpuhkan di Distrik Omukia, Papua.
JAKARTA – Kepala Penerangan Koops TNI Habema Letkol Inf Wirya Arthadiguna merilis daftar aksi kekerasan yang disebut dilakukan Komandan Operasi Kepala Air OPM Kodap 18 Ilaga, Jeki Murib, usai dilumpuhkan dalam kontak tembak di Kampung Pinapa, Distrik Omukia, Papua, pada 20 April 2026.
Menurut Wirya, tindakan Jeki Murib selama ini dinilai menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan, aktivitas ekonomi, dan pembangunan di wilayah Papua.
“Aksi OPM menimbulkan ketakutan dan mengganggu kehidupan masyarakat, termasuk menghambat roda perekonomian dan aktivitas masyarakat,” ujar Wirya saat dikonfirmasi di Jakarta.
Berdasarkan rilis Koops Habema, Jeki Murib disebut terlibat dalam sejumlah aksi bersenjata, antara lain pembakaran kompleks tower di Kampung Kago, Distrik Ilaga, pada 15 Agustus 2023.
Selain itu, ia juga disebut terlibat dalam pembunuhan dan penganiayaan pekerja pembangunan puskesmas di Kampung Eromaga, Distrik Omukia, pada 19 Oktober 2023.
Koops Habema juga mencatat keterlibatan Jeki dalam aksi penembakan di Bandara Aminggaru pada 18 Juni 2025.
Pada 8 Januari 2026, Jeki Murib disebut melakukan penyanderaan terhadap 18 karyawan PT Freeport Indonesia di Tower 270, Distrik Tembagapura.
Selanjutnya, pada 11 Februari 2026, ia juga disebut terlibat dalam penyerangan dan perampasan senjata terhadap dua anggota Koramil Tembagapura serta melukai seorang warga sipil di jalur tambang MP 50.
Sementara pada 11 Maret 2026, Jeki Murib disebut melakukan penembakan terhadap dua karyawan PT Freeport Indonesia di area Grasberg serta menyerang aparat kepolisian yang sedang melakukan evakuasi korban.
Wirya menegaskan, penindakan yang dilakukan Koops Habema merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf B poin 1 dan 2 terkait penanganan gerakan separatis bersenjata dan pemberontakan bersenjata.
“Langkah ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 yang menekankan pendekatan terpadu antara keamanan dan kesejahteraan, dengan prioritas utama pada perlindungan masyarakat dan percepatan pembangunan di Papua,” jelasnya.
Koops TNI Habema berharap penindakan tersebut dapat mendukung terciptanya situasi keamanan yang lebih kondusif, sehingga masyarakat Papua dapat kembali beraktivitas dengan aman dan pembangunan dapat berjalan lebih optimal. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


