Advertisement
Peristiwa Daerah

Langkah Cepat Bapemperda Jatim, Jadikan Kepgub Tarif Online Berstatus Perda

Bapemperda DPRD Jatim merespons tuntutan aliansi driver online Dobrak dengan menyiapkan Perda transportasi online untuk mengatur tarif dan sanksi bagi aplikator nakal.

TIMES Indonesia,
Langkah Cepat Bapemperda Jatim, Jadikan Kepgub Tarif Online Berstatus Perda
Buka ruang diskusi, Ketua Bapemperda DPRD Jatim Yordan M Batara Goa siap kawal revisi regulasi demi keadilan tarif bagi mitra pengemudi online. (Foto: Dok. Humas DPRD Jatim)
A-AA+

SURABAYA Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur bergerak cepat merespons keluhan para pengemudi transportasi daring. Langkah konkret ini diambil usai aliansi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jatim, Selasa (28/4/2026).

Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, menegaskan pihaknya membuka ruang lebar untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur operasional transportasi online, khususnya terkait standarisasi tarif. Legislator PDI Perjuangan ini menjadwalkan pembahasan intensif mulai pekan depan.

Advertisement

"Teman-teman Dobrak meminta DPRD Jatim membuat Perda sebagai penguat SK Gubernur tentang tarif aplikasi angkutan online. Kami dari Bapemperda menyambut baik harapan itu," ujar Yordan.

Ia menjelaskan, rencana ini akan ditindaklanjuti dengan mengundang dinas terkait, komisi di DPRD, serta perwakilan pengemudi. Tujuannya adalah membedah celah hukum agar regulasi tersebut memiliki daya ikat kuat dan sanksi tegas terhadap aplikator.

Bapemperda DPRD Jatim 2

Agar bisa direalisasikan tahun ini, Bapemperda akan segera melakukan revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). "Kita cari celahnya supaya Perda itu terwujud. Kita akan tentukan apakah ini nanti inisiatif Gubernur atau inisiatif DPRD, lalu masuk proses legislasi," tambahnya.

Kepgub Dinilai Kurang Bertaring

Desakan pembuatan Perda ini muncul karena regulasi yang ada saat ini dinilai lemah. Humas Dobrak, Samuel Grandy, menyebut Keputusan Gubernur (Kepgub) kerap diabaikan oleh pihak aplikator tanpa ada konsekuensi hukum yang jelas.

Advertisement

Adapun regulasi yang dimaksud adalah Kepgub Jatim No. 188/291/KPTS/013/2023 untuk roda dua dan No. 188/290/KPTS/013/2023 untuk roda empat.

"Sejak aksi tiga tahun lalu, Kepgub tidak dipatuhi aplikator. Tidak ada sanksi tegas dari pemerintah," keluh Samuel.

Melalui Perda ini, massa aksi berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki kewenangan lebih untuk menindak tegas, termasuk memblokir aplikator yang membandel.

Dalam tuntutannya, mereka mendesak konsistensi tarif bersih sebesar Rp2.000/km untuk roda dua dan Rp3.800/km untuk roda empat. Hal ini dinilai krusial demi menjaga kesejahteraan dan keberlangsungan hidup para mitra pengemudi di Jawa Timur. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Zisti Shinta Maharani
PenulisZisti Shinta MaharaniPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak November 2023. Fokus di bidang politik, pemerintahan, gaya hidup, seni budaya, teknologi serta isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia