Advertisement
Peristiwa Daerah

Dishub Jatim Warning Aplikator Nakal, Kawal Implementasi SK Gubernur Terkait Tarif Ojol

Dishub Jatim layangkan surat teguran kepada aplikator ojol (Gojek & InDrive) terkait pelanggaran tarif. Dishub juga mendorong DPRD Jatim segera sahkan Perda Angkutan Online.

TIMES Indonesia,
Dishub Jatim Warning Aplikator Nakal, Kawal Implementasi SK Gubernur Terkait Tarif Ojol
Massa aksi driver ojol saat berdemonstrasi di depan kantor Dishub Jatim. (FOTO: April for TIMES Indonesia)
A-AA+

Surabaya Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat implementasi Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait tarif angkutan online, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4).

Langkah tegas ini diambil menyusul adanya temuan dugaan pelanggaran tarif oleh sejumlah perusahaan aplikasi yang beroperasi di wilayah Jawa Timur.

Advertisement

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Jatim, Ainur Rofiq, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepatuhan kepada jajaran direksi aplikator besar, di antaranya PT Gojek Indonesia dan PT Indomobil Tech Service (InDrive).

"Kami menindaklanjuti hasil audiensi aksi damai driver online yang tergabung dalam Dobrak pada 22 April 2026 lalu. Kami meminta para aplikator mematuhi ketentuan tarif sesuai SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/634/013 Tahun 2025," ujar Rofiq di hadapan massa aksi driver ojek online (ojol) di depan Kantor Dishub Jatim, Selasa (28/4/2026).

Selain langkah administratif, Dishub Jatim juga mendorong DPRD Provinsi Jawa Timur untuk segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) terkait angkutan online. Hal ini bertujuan agar regulasi transportasi berbasis aplikasi memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan permanen.

"Kami akan kawal terus sampai DPRD merumuskan Perda yang mengatur aturan angkutan online ini agar memiliki kekuatan hukum tetap," tegasnya.

Bukti Pelanggaran Tarif Diserahkan

Dalam audiensi tersebut, koalisi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak) menyerahkan sejumlah bukti dugaan pelanggaran tarif yang dilakukan oleh pihak aplikator. Bukti-bukti tersebut menjadi dasar kuat bagi Dishub Jatim untuk melakukan pemanggilan dan peneguran.

Advertisement

"Pihak Dobrak menyampaikan adanya dugaan pelanggaran ketentuan tarif yang didukung dengan bukti-bukti terlampir. Kami meminta aplikator segera melakukan penyesuaian sistem agar sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku," tambahnya.

Meski saat ini fokus teguran tertuju pada dua aplikator besar berdasarkan bukti yang ada, Rofiq memastikan tidak menutup kemungkinan untuk menindak aplikator lain jika ditemukan pelanggaran serupa di kemudian hari.

“Surat peringatan sudah kami kirimkan kepada dua aplikasi yang selama ini terindikasi kurang mematuhi SK tersebut,” tandas Rofiq. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Siti Nur Faizah
PenulisSiti Nur FaizahSarjana Ilmu Sosial Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember. Jurnalis TIMES Indonesia di Surabaya sejak 2021. Aktif menulis di Pemerintahan, Politik, Hukum, Pendidikan, Seni, Budaya dan Isu Nasional
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia