Advertisement
Peristiwa Daerah

KAI Kembali Batalkan Keberangkatan KA Arjuno Ekspres dari Malang, 349 Penumpang Terdampak

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya membatalkan satu perjalanan kereta api dari Stasiun Malang yang dijadwalkan berangkat pada Rabu (29/4/2026).

TIMES Indonesia,
KAI Kembali Batalkan Keberangkatan KA Arjuno Ekspres dari Malang, 349 Penumpang Terdampak
Ilustrasi Stasiun Malang. (Foto: Dok. KAI Daop 8/TIMES Indonesia)
A-AA+

MALANG PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya membatalkan satu perjalanan kereta api dari Stasiun Malang yang dijadwalkan berangkat pada Rabu (29/4/2026). Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian operasional dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan keandalan layanan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat pembatalan tersebut.

Advertisement

Adapun perjalanan yang dibatalkan adalah KA 66F/65F Arjuno Ekspres relasi Malang – Surabaya Gubeng (pulang-pergi).

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas pembatalan perjalanan KA Arjuno Ekspres pada 29 April 2026. Penyesuaian operasional ini dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan sebagai prioritas utama. KAI memastikan seluruh hak pelanggan tetap terpenuhi melalui kebijakan pengembalian bea secara penuh,” ujar Mahendro, Selasa (28/4/2026).

KAI mencatat sebanyak 349 pelanggan terdampak pembatalan perjalanan ini di Stasiun Malang. Hingga saat ini, 95 tiket di antaranya telah diproses untuk pembatalan dan pengembalian dana.

Sebagai bentuk tanggung jawab, KAI memberlakukan kebijakan pengembalian bea (refund) sebesar 100 persen di luar bea pesan bagi pelanggan terdampak. Refund berlaku bagi pelanggan dengan jadwal keberangkatan pada periode terdampak dan yang membatalkan perjalanan akibat penyesuaian operasional.

Pengembalian dana dapat dilakukan secara tunai di loket stasiun online maupun melalui transfer bank jika diajukan lewat Contact Center 121. KAI juga menetapkan batas waktu pengajuan pembatalan maksimal 7 x 24 jam sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.

Advertisement

Selain itu, pelanggan juga diberikan opsi untuk melakukan penjadwalan ulang perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku.

KAI Daop 8 Surabaya mengimbau pelanggan yang belum melakukan pembatalan agar segera mengajukan refund atau reschedule melalui kanal resmi yang tersedia. Petugas di stasiun juga disiagakan untuk memberikan informasi serta membantu proses pengembalian tiket maupun penjadwalan ulang.

Pelanggan diminta untuk terus memperbarui informasi perjalanan melalui aplikasi Access by KAI, situs resmi kai.id, maupun kanal komunikasi resmi lainnya. Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi Contact Center 121, WhatsApp 0811-2223-3121, atau layanan resmi KAI lainnya.

“KAI berkomitmen untuk terus mengutamakan keselamatan perjalanan serta memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan,” tandasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rizky Kurniawan Pratama
PenulisRizky Kurniawan PratamaSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka Malang (2019). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2020. Meliput berbagai topik, termasuk Politik, Hukum, Kriminal, Ekonomi, Budaya dan Pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia