Hapus Jejak Kejahatan, Kejari Majalengka Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara
Kegiatan yang berlangsung dengan penuh ketelitian dan pengawasan ini menjadi bagian dari pemusnahan tahap I tahun 2026.
MAJALENGKA – Langit penegakan hukum di Kabupaten Majalengka kembali ditegaskan melalui langkah konkret Kejaksaan Negeri Majalengka (Kejari Majalengka).
Kejari Majalengka memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu, (29/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung dengan penuh ketelitian dan pengawasan ini menjadi bagian dari pemusnahan tahap I tahun 2026, mencakup periode penanganan perkara sejak Desember 2025 hingga April 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Majalengka bersinergi dengan Polres Majalengka, Pengadilan Negeri Majalengka, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka sebagai bentuk kolaborasi antar penegak hukum dan instansi terkait.
Kapala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya Negara menegaskan, sebanyak 51 perkara tindak pidana umum telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap. Rinciannya, perkara narkotika, psikotropika, dan kesehatan tercatat sebanyak 15 perkara.
Sementara itu, perkara pencurian, perlindungan anak, dan penganiayaan mendominasi dengan total 33 perkara. Adapun perkara pencabulan dan pengeroyokan sebanyak 2 perkara, serta 1 perkara tindak pidana ringan (tipiring).
"Dari puluhan perkara tersebut, barang bukti yang dimusnahkan mencerminkan kompleksitas kejahatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka," ujar Sukma Djaya Negara kepada TIMES Indonesia di Majalengka.

Untuk kategori narkotika golongan I, sabu dimusnahkan dengan total berat mencapai 47,87 gram. Selain itu, terdapat 600 butir Hexymer, 7.276 butir pil Tramadol, serta 1.299 butir pil Trihexyphenidyl.
Tak hanya itu, aparat juga memusnahkan 4 unit senjata tajam berupa celurit dan golok, serta 36 barang bukti lain seperti telepon genggam, pakaian, dan tas. Sementara itu, minuman keras yang turut dimusnahkan berjumlah 8 botol.
Seluruh barang bukti tersebut berasal dari berbagai pelanggaran hukum, mulai dari tindak pidana narkotika, psikotropika, dan kesehatan, hingga kasus pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, serta pengeroyokan
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti.
Barang bukti narkotika dan obat-obatan dihancurkan serta dilarutkan, sementara senjata tajam dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar atau dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan di kemudian hari. Momentum pemusnahan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan representasi nyata dari komitmen Kejari Majalengka dalam menegakkan hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel.
"Setiap barang bukti yang dimusnahkan menjadi penanda bahwa proses hukum telah berjalan tuntas, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," kata Sukma Djaya Negara.
Di balik asap yang perlahan menghilang dari proses pemusnahan, tersirat pesan tegas bahwa negara tidak memberi ruang bagi kejahatan.
Kejari Majalengka, bersama aparat penegak hukum lainnya, terus berdiri di garis depan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum berujung pada keadilan yang nyata. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


