Advertisement
Peristiwa Daerah

Diduga Palsukan Dokumen untuk Audiensi Wapres, Fraksi PDIP Usul DPRD Panggil Bupati dan Wabup Malang

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang mengusulkan Pansus Hak Angket dan pemanggilan Bupati-Wabup terkait dugaan pemalsuan dokumen perjalanan dinas untuk audiensi dengan Wapres.

TIMES Indonesia,
Diduga Palsukan Dokumen untuk Audiensi Wapres, Fraksi PDIP Usul DPRD Panggil Bupati dan Wabup Malang
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok.
A-AA+

MALANG Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang mengambil sikap tegas menyusul dugaan pelanggaran administratif dan hukum yang menyeret Wakil Bupati Malang, Hj. Lathifah Shohib.

Sikap tersebut mencuat setelah muncul informasi terkait perjalanan dinas Wakil Bupati Malang bersama sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menghadiri audiensi dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Negara.

Advertisement

Perjalanan itu diduga menggunakan surat tugas Bupati bertanda tangan pindai (scan) serta dokumen dinas berkop Pemerintah Kabupaten Malang yang keabsahannya dipertanyakan.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menegaskan DPRD perlu mengambil langkah kelembagaan guna memastikan persoalan tersebut terang secara hukum dan administratif.

“Dengan tetap menjunjung etika kelembagaan, kami secara resmi akan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket. DPRD perlu memanggil Bupati dan Wakil Bupati untuk memberi penjelasan,” ujar Zulham.

Menurutnya, tata kelola pemerintahan daerah tidak dapat dijalankan berdasarkan tafsir sepihak. Ia menekankan bahwa sistem pemerintahan harus berjalan dalam satu garis komando yang sah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Zulham menjelaskan, apabila benar terjadi perjalanan dinas tanpa persetujuan kepala daerah, terlebih disertai penggunaan dokumen yang diragukan keasliannya, maka persoalan tersebut tidak lagi sebatas pelanggaran administratif, melainkan menyangkut integritas jabatan publik.

Advertisement

“Disiplin pemerintahan bukan sekadar formalitas. Ketika prosedur diabaikan, di situlah awal persoalan serius muncul. Tidak seharusnya ada ruang bagi praktik pembangkangan administratif,” tegasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang itu juga mengingatkan bahwa penggunaan tanda tangan pindai tanpa kewenangan, terlebih jika digunakan dalam proses pencairan anggaran publik, berpotensi masuk ke ranah pidana.

Selain mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, menurutnya, persoalan tersebut juga dapat membuka implikasi terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara.

“Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan adalah mutlak bagi kepala daerah dan wakilnya,” imbuhnya.

Sebagai langkah konkret, Fraksi PDI Perjuangan akan mendorong DPRD Kabupaten Malang membentuk Panitia Khusus Hak Angket untuk menelusuri keabsahan dokumen, prosedur administrasi, serta alur penggunaan anggaran perjalanan dinas yang bersumber dari keuangan daerah.

“Ini jangan dipahami aneh-aneh, sekadar upaya untuk menjaga marwah lembaga dan memastikan pemerintahan berjalan dalam koridor hukum,” ujar Zulham, yang juga menjabat Ketua KNPI Kabupaten Malang.

Ia menambahkan, apabila dalam proses investigasi ditemukan pelanggaran serius terhadap hukum maupun sumpah jabatan, maka mekanisme lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan dapat ditempuh.

“Jabatan itu amanat publik, bukan ruang improvisasi. Nuwun sewu, ketika aturan dianggap lentur, maka tata negara dan ketaatan perundangan harus ditegakkan,” pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Imadudin Muhammad
PenulisImadudin MuhammadBergabung di TIMES Indonesia sejak 2015, menulis soal Olahraga, Pariwisata, Tekno, hingga Event Internasional. Bagian tim Pemeriksa Fakta, memastikan berita tetap berita akurat, relevan, dan terpercaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia