Dishub Jatim Respons Tuntutan Aliansi Dobrak, Bahas Regulasi Tarif dan Izin ASK
Dishub Jatim merespons tuntutan aliansi Dobrak terkait pelanggaran tarif oleh aplikator ojek online dan penertiban izin Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Surabaya – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur memberikan respons serius terhadap aksi unjuk rasa yang digelar aliansi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak) Jawa Timur. Terdapat tiga tuntutan utama yang kini menjadi fokus perhatian pemerintah provinsi.
Kepala Seksi Sarana Angkutan Jalan Dishub Jatim, Cito Eko Yuly Saputro, menjelaskan ketiga tuntutan tersebut meliputi usulan pembuatan Peraturan Daerah (Perda), penerbitan surat teguran yang ditandatangani Gubernur, hingga pembubaran aplikasi yang dinilai melanggar aturan.
"Terkait usulan pembuatan Perda, sebenarnya sudah ada aturan mengenai surat keputusan penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Kemarin, rekan-rekan ojek online melalui aliansi Dobrak memprotes aplikasi karena ada yang melanggar ketentuan tarif tersebut," ungkap Cito kepada TIMES Indonesia, Kamis (30/4/2026).
Aspirasi tersebut, lanjut Cito, telah disampaikan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta pihak legislatif.
"Rencananya hari Selasa minggu depan DPRD Provinsi Jawa Timur akan mengundang rapat membahas hal ini, dengan melibatkan Dishub Jatim, Diskominfo, Biro Hukum, dan Komisi D DPRD untuk membahas skema regulasi ini secara mendalam," kata Cito.
Selain persoalan Perda, aliansi Dobrak melaporkan adanya aplikator yang diduga melanggar tarif batas bawah, yakni Gojek dan Indrive. Dishub Jatim menyatakan telah melayangkan surat imbauan dan teguran kepada kedua pihak tersebut.
Namun, massa aksi mendesak agar surat teguran diterbitkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur yang ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) maupun pihak aplikator.
"Kami akan menyusun skema bersama OPD terkait mengenai draf suratnya. Jika memang harus ditandatangani Gubernur, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Biro Hukum terkait aspek legalitasnya," tambah Cito.
Penertiban Izin Angkutan Sewa Khusus (ASK)
Dalam kesempatan tersebut, Cito juga menekankan kewenangan Dishub Jatim pada pengawasan kendaraan roda empat. Ia mengingatkan aplikator untuk mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 118 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Aturan tersebut mewajibkan pendaftaran mitra baru bekerja sama dengan badan hukum seperti PT atau Koperasi, dan tidak diperbolehkan bersifat mandiri.
"Tiga minggu lalu kami sudah mengundang empat aplikator agar menaati PM tersebut. Namun, masih ada penolakan dari beberapa aplikator dan belum disetujui sepenuhnya," ungkapnya.
Langkah ini diambil agar masyarakat mengetahui apakah kendaraan yang dipesan sudah mengantongi izin resmi atau belum. Menurut Cito, kendaraan yang memiliki izin dan Kartu Pengawasan (KPS) akan mendapatkan jaminan perlindungan dari Jasa Raharja bagi pengemudi maupun penumpang jika terjadi kecelakaan.
"Sebaliknya, jika tidak berizin, kecelakaan tidak dilindungi oleh Jasa Raharja," tegasnya.
Saat ini, Dishub Jatim tengah gencar melakukan sosialisasi di lokasi penjemputan strategis seperti stasiun dan pusat perbelanjaan (mal). Pihak pengelola tempat tersebut diminta lebih teliti menyaring izin kendaraan angkutan sewa khusus yang beroperasi.
"Kami juga bekerja sama dengan Dishub Kota Malang terkait penertiban di wilayah pariwisata. Saat ini pelaksanaannya masih terus kami godok," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


