Inspektorat Sleman Perkuat Pengawasan, 238 LHP Dihasilkan dan Probity Audit Jadi Andalan
Inspektorat Sleman hasilkan 238 LHP 2025, perkuat probity audit proyek, dampingi kalurahan, kawal proyek strategis, dan responsif tangani aduan guna wujudkan tata kelola yang akuntabel.
SLEMAN – Peran pengawasan menjadi kunci dalam menjaga akuntabilitas pembangunan daerah. Hal itu ditegaskan dalam jumpa pers bertema “Capaian Pembangunan Sleman 2025 yang Akuntabel, Berintegritas, dan Berkinerja” yang digelar Kamis (30/4/2026) di Ruang Rapat Sembada Pemkab Sleman.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sleman, Tintin Marlina, SP, MH, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Inspektorat telah menghasilkan 238 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal pemerintah daerah.
“Untuk tahun ini kita merencanakan pengawasan dengan kurang lebih 250 LHP, di luar mandatori dari pusat yang biasanya berupa penugasan langsung,” ujar Tintin.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan setelah kegiatan selesai, tetapi juga dilakukan sejak awal melalui pendekatan probity audit, khususnya pada proyek konstruksi.
“Probity audit ini berfungsi sebagai early warning system, sehingga jika ada potensi permasalahan bisa segera ditindaklanjuti dan diselesaikan,” jelasnya.
Sepanjang 2025, Inspektorat telah melakukan probity audit sekaligus review terhadap 8 (delapan) paket pekerjaan konstruksi. Selain itu, pengawasan juga diperluas hingga ke tingkat kalurahan.
Di tingkat ini, Inspektorat tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga memberikan pendampingan berupa monitoring, evaluasi, dan konsultasi.
“Pendekatan ini penting karena masih ada aparat kalurahan yang belum sepenuhnya memahami aturan pengelolaan keuangan dan pengadaan barang jasa,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Inspektorat juga berperan dalam mengawal sejumlah proyek strategis nasional yang berjalan di wilayah Sleman, seperti program MBG, Koperasi Desa Merah Putih, dan Sekolah Rakyat.
“Kami melakukan pemantauan bersama Bappeda melalui aplikasi, dan hasilnya telah dilaporkan sebagai bagian dari pengawasan terintegrasi,” tambah Tintin.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Inspektorat juga responsif terhadap laporan masyarakat. Sepanjang tahun lalu, sekitar 20 aduan telah ditangani.
“Setiap aduan kami respons cepat agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan permasalahan tidak berkembang menjadi lebih besar,” tegasnya.
Ia menambahkan, Inspektorat memiliki peran strategis sebagai aparat pengawasan internal pemerintah dalam memastikan program pembangunan berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.
Penguatan pengawasan ini juga diarahkan untuk meminimalisir potensi penyimpangan, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta memperkuat integritas pelayanan publik di Kabupaten Sleman. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


