Advertisement
Peristiwa Daerah

DPRD Kota Banjar Jatuhkan Sanksi SP3 terhadap Arasyd, Rekomendasi ke PDIP Disiapkan

DPRD Kota Banjar jatuhkan sanksi SP3 kepada Arasyid Rido Muharam dari Fraksi PDIP akibat pelanggaran disiplin, namun ia tetap terima gaji dan tunjangan sambil menunggu keputusan final.

TIMES Indonesia,
DPRD Kota Banjar Jatuhkan Sanksi SP3 terhadap Arasyd, Rekomendasi ke PDIP Disiapkan
Ketua DPRD Kota Banjar ungkap pihaknya telah menjatuhkan SP3 terhadap anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Arasyd. (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)
A-AA+

BANJAR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar (DPRD Kota Banjar) resmi mengambil tindakan tegas terhadap salah satu anggotanya dari Fraksi PDIP, Arasyid Rido Muharam.

Melalui rapat paripurna internal yang digelar baru-baru ini, DPRD mengumumkan pemberian sanksi tertulis berupa Surat Peringatan ke-3 (SP3) akibat pelanggaran disiplin.

Advertisement

Proses Administrasi di Badan Kehormatan
​Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjar, Emay Siti Muludjum, menjelaskan bahwa saat ini proses administrasi sedang berjalan. Pihaknya tengah menunggu surat resmi untuk diteruskan kepada partai politik yang bersangkutan.

​"Kami hanya mengikuti prosedur dan sudah melakukan sosialisasi kepada Ketua DPRD. Surat dari BK sudah disampaikan ke Ketua DPRD untuk ditindaklanjuti," ujar Emay, Kamis (30/4/2026).

Penegasan Ketua DPRD Mengenai Sanksi
​Ketua DPRD Kota Banjar, Sutopo, membenarkan bahwa paripurna internal telah dilaksanakan untuk menetapkan sanksi bagi Arasyd. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah melalui tahapan peringatan yang panjang.

​"Kemarin kami melaksanakan paripurna internal terkait sanksi tertulis. Ini sudah melalui tahapan SP1 dan SP2, hingga akhirnya kami mengeluarkan SP3. Segala aturan terkait disiplin sudah tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD yang harus dipenuhi," tegas Sutopo.

​Terkait rekomendasi ke partai politik, Sutopo menyebutkan bahwa surat tembusan akan disampaikan agar pihak partai dapat menindaklanjuti status keanggotaan yang bersangkutan sesuai dengan mekanisme internal mereka.

Advertisement

Status Gaji dan Tunjangan
​Meski telah dijatuhi sanksi berat berupa SP3, Arasyd diketahui masih menerima hak-haknya sebagai anggota dewan, seperti gaji dan tunjangan.

Sutopo menjelaskan bahwa selama belum ada keputusan inkrah atau pemberhentian resmi, hak tersebut tetap diberikan agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.

​"Terkait gaji itu dikelola oleh Sekretaris Dewan (Sekwan). Kami tidak mau menyalahi aturan. Ia masih berhak menerima selama proses persidangan atau sanggahan ke PTUN/lembaga terkait masih berjalan," ungkap Sutopo.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD masih menunggu langkah koordinasi lebih lanjut antara pimpinan dewan, KPU, dan partai politik untuk menentukan langkah final terhadap posisi Arasyd di kursi legislatif Kota Banjar. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Sussie
PenulisSussieSarjana Ilmu Politik Stisip Bina Putera Kota Banjar (2011). Bergabung di Times Indonesia sejak 2021. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan hospitality.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia