Negara Terlambat Hadir? Pengamat: Kecelakaan KA dan PHK Bongkar Rapuhnya Sistem Perlindungan
Pengamat Untirta, Dr. Riswanda, kritik lemahnya kehadiran negara dalam mencegah kecelakaan kereta Bekasi Timur dan gelombang PHK, menuntut reformasi sistem keselamatan dan ketenagakerjaan.
BANDUNG – Peristiwa kecelakaan kereta api (kecelakaan KA) di Bekasi Timur dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir sekilas tampak sebagai dua isu berbeda. Namun, di balik perbedaan sektor—transportasi dan ketenagakerjaan—keduanya menyimpan persoalan yang sama: lemahnya kehadiran negara dalam melindungi warganya sejak awal.
Hal itu disoroti oleh pengamat dan akademisi dari FISIP Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Dr. Riswanda dalam diskusinya yang mengupas keterkaitan antara keselamatan publik dan ketahanan kerja. Ia menilai, baik kecelakaan KA maupun PHK di pabrik sama-sama bermuara pada satu pihak yang paling terdampak, yakni pekerja.
“Ketika rel tidak aman dan pekerjaan tidak pasti, yang runtuh bukan hanya layanan publik atau angka ekonomi, tetapi rasa aman warga,” jelasnya, Sabtu (02/05/2026).
Dalam konteks kecelakaan KA di Bekasi Timur, Riswanda menekankan bahwa insiden tersebut tidak bisa dipandang sebagai kejadian teknis semata. Ia menyebut, kecelakaan besar biasanya merupakan akumulasi dari berbagai kelemahan sistem—mulai dari persinyalan, prosedur operasional, hingga koordinasi antarinstansi.
Data yang dirilis Kementerian Perhubungan mencatat, insiden tersebut menimbulkan 106 korban, dengan 15 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka. Kronologi awal menunjukkan adanya gangguan di perlintasan sebidang yang kemudian memicu rangkaian kejadian hingga berujung tabrakan.
Menurut Riswanda, kondisi ini menjadi alarm bahwa sistem keselamatan transportasi belum sepenuhnya tangguh menghadapi gangguan. Sistem yang baik, kata dia, seharusnya tetap mampu menjaga keselamatan meski dalam kondisi tidak normal.
“Ini bukan sekadar insiden teknis. Ini uji stres terhadap sistem keselamatan,” ujarnya.
Ia juga mengkritik pola penanganan pascatragedi kecelakaan KA yang kerap berulang, yakni fokus pada pemberian santunan tanpa diikuti reformasi sistemik. Padahal, menurutnya, akuntabilitas tidak boleh berhenti pada kompensasi korban, melainkan harus berlanjut pada audit terbuka dan perbaikan menyeluruh.
Salah satu sorotan utama adalah persoalan perlintasan sebidang yang hingga kini masih menjadi titik rawan. Data menunjukkan terdapat lebih dari 4.000 perlintasan sebidang di Indonesia, dengan hampir setengahnya tidak dijaga.
“Ini bukan risiko yang tidak diketahui. Ini risiko yang terlalu lama ditoleransi,” tegasnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa solusi tidak bisa hanya berupa penutupan perlintasan KA tanpa alternatif. Kebijakan yang tidak mempertimbangkan akses masyarakat justru berpotensi menimbulkan masalah baru.
Di sisi lain, Riswanda juga menyoroti isu PHK yang dinilainya tidak kalah serius. Ia menilai, negara tidak boleh berlindung di balik dalih mekanisme pasar ketika gelombang PHK terjadi.
Data menunjukkan puluhan ribu pekerja terdampak PHK sepanjang 2025, sementara pada awal 2026 angka tersebut masih terus bertambah. Meski secara statistik tingkat pengangguran terlihat terkendali, Riswanda mengingatkan adanya kelompok pekerja rentan yang tidak sepenuhnya tercatat, seperti pekerja informal dan kontrak.
“PHK boleh dipicu pasar, tetapi dampaknya ditanggung keluarga pekerja. Di situlah negara harus hadir,” katanya.
Ia menilai program seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memang penting, tetapi bersifat reaktif karena baru berjalan setelah pekerja kehilangan pekerjaan. Menurutnya, negara perlu membangun sistem pencegahan yang lebih kuat agar PHK massal dapat diminimalkan.
“JKP adalah sabuk pengaman, bukan rem. Negara tetap perlu mekanisme untuk mencegah pekerja jatuh,” ujarnya.
Riswanda juga menyoroti pembentukan Satuan Tugas Mitigasi PHK yang dinilai sebagai langkah positif, namun harus diukur dengan indikator konkret. Ia menekankan, keberhasilan tidak boleh diukur dari jumlah rapat atau pernyataan, melainkan dari jumlah pekerja yang berhasil dipertahankan.
Lebih jauh, ia mengusulkan sejumlah langkah strategis, mulai dari audit nasional perlintasan berbasis risiko, keterbukaan indikator keselamatan publik, hingga pembangunan sistem peringatan dini PHK berbasis data lintas sektor.
Ia juga menekankan pentingnya kebijakan insentif yang berorientasi pada retensi tenaga kerja, bukan sekadar memperbaiki neraca perusahaan. Selain itu, perlindungan bagi pekerja kontrak dan outsourcing harus menjadi prioritas dalam kebijakan ketenagakerjaan.
Pada akhirnya, Riswanda menyimpulkan bahwa masalah utama bukan pada ketiadaan kebijakan, melainkan pada keterlambatan negara dalam bertindak. Ia menilai, negara sering hadir setelah tragedi terjadi, bukan sebelum risiko berubah menjadi korban nyata.
“Ukuran negara bukan seberapa cepat datang setelah tragedi, tetapi apakah ia hadir sebelum warga menjadi korban,” tulisnya.
Melalui refleksi ini, Riswanda mengingatkan bahwa kebijakan publik harus diuji dari dampaknya di lapangan. Bukan sekadar janji atau angka, tetapi sejauh mana mampu melindungi keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


