Warga Desak PPK 1.4 Sumba NTT, Pekerjaan Preservasi Jalan dalam Kota Segera di Aspal
Warga Prailiu, Sumba Timur mendesak PPK 1.4 Pulau Sumba segera menyelesaikan pengaspalan di Jalan R. Soeprapto yang rawan kecelakaan. Simak penjelasan PPK terkait kendala cuaca.
sumba – Dikhawatirkan rawan kecelakaan di jalan R. Soeprapto, Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, warga desak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Pulau Sumba NTT secepatnya menyelesaikan preservasi pengaspalan jalan di titik lokasi tersebut.
Pantauan media ini Minggu (3/5/2026), selain kerusakan dan belum di aspal pekerjaan preservasi di jalan R. Soeprapto Prailu namun masih ada satu titik kerusakan yang tepatnya didepan Bandara Umbu Mehang Kunda (UMK) Waingapu.
Salah seorang warga Prailiu Ndapajara Lodu menyoroti pekerjaan tersebut karena sudah lama tidak diperbaiki dan diaspal, apalagi titik jalan rusak dan belum di aspal itu terletak dalam Kota Waingapu Oleh sebab itu pihaknya bersama warga mendesak agar PPK 1.4 dan rekanannya segera menyelesaikan pekerjaan tersebut.
“Jalan ini sudah lama ditinggalkan tidak diperbaiki dan juga jalan ini rawan kecelakaan karena keramaian jika ada kegiatan-kegiatan pacuan kuda karena lokasi ini letaknya tepatnya didepan stadion balap kuda atau pacuan kuda,” katanya.
Menurutnya, proyek privasi jalan ini telah menjadi perhatian publik namun nyatanya belum diselesaikan secara tuntas dan baik yang tentunya dari persoalan ini akan membawa dampak negatif seperti penilaian warga bahwa ada indikasi pekerjaan asal jadi, mutu tidak sesuai serta lemahnya pengawasan dilapangan.
Ia juga meminta, pemerintah setempat untuk tidak tinggal diam untuk mengevaluasi pekerjaan tersebut jangan sampai masyarakat dibiarkan menggunakan jalan yang berkualitas buruk.
Lodu juga menyinggung, jika pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi menyebabkan kerugian negara terbukti maka tindakan tersebut dapat mengarah pada pelanggaran hukum yang diantaranya,
- UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat(1), memperkaya diri/orang lain yang merugikan negara. Pasal 3 Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat.
- Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 78-79: Pelaksanaan wajib mengikuti spesifikasi teknis dan mutu pekerjaan . Pasal 11. PPK wajib mengendalikan kontrak dan memastikan kesesuaian hasil pekerjaan.
- Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020. Mengatur kewajiban pemenuhan standar mutu K3 serta pemasangan papan informasi proyek. Indikasi tidak terpenuhinya unsur-unsur tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran administratif maupun tindak pidana korupsi.
PPK 1.4 Pulau Sumba Provinsi NTT Adrianto Putra Prasetyo saat dikonfirmasi via WhatshApp menjelaskan, persoalan pekerjaan preservasi jalan yang belum di aspal kami masih menunggu kekeringan karena selama ini masih hujan sehingga belum melakukan pengaspalan.
“Ya, memang kita belum bisa perbaiki dan pengaspalan karena masih basah agregat dibawahnya kena hujan beberapa hari. Jadi kami masih tunggu sampai kering dulu baru di aspal,” kata Adrianto. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


